HARTA Kekayaan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Naik Rp 10 Miliar dan Punya 6 Tanah - Tribunnews.com
Judul postingan RSS Feed : HARTA Kekayaan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Naik Rp 10 Miliar dan Punya 6 Tanah - Tribunnews.com
link : HARTA Kekayaan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Naik Rp 10 Miliar dan Punya 6 Tanah - Tribunnews.com
HARTA Kekayaan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Naik Rp 10 Miliar dan Punya 6 Tanah - Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM - Inilah daftar harta kekayaan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mencapai Rp 11.158.093.639.
Jumlah ini naik sekira Rp 10 miliar dibanding saat ia menjadi anggota DPR RI.
Nama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mendadak jadi sorotan setelah mengumumkan keputusan terkait keberangkatan haji 2021.
Menag Yaqut mengatakan, pemerintah resmi membatalkan pemberangkatan calon jemaah haji 2021.
Baca juga: Soal Isu Indonesia Tak Dapat Kuota Haji, Ini Penjelasan Menag Yaqut
Baca juga: Saatnya Menag Gus Yaqut Bekerja, Jamaah Menantikan Manfaatnya!
Masih adanya pandemi Covid-19 serta menjaga kesehatan dan keselamatan jiwa para calon jemaah haji menjadi alasan.
"Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, pemerintah memutuskan, tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia," kata Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Kamis (3/6/2021).
Dengan demikian, ini adalah kali kedua Indonesia tidak memberangkatkan jemaah untuk berhaji di Arab Saudi sejak 2020.
Keputusan ini pun menuai sejumlah pro-kontra di masyarakat, termasuk kritik dari beberapa politisi.
Harta Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas
Terlepas dari hal tersebut, Yaqut Cholil Qoumas adalah satu di antara pejabat negara yang wajib melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.
Artikel populer - Google Berita
Demikianlah Artikel HARTA Kekayaan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Naik Rp 10 Miliar dan Punya 6 Tanah - Tribunnews.com
Anda sekarang membaca artikel HARTA Kekayaan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Naik Rp 10 Miliar dan Punya 6 Tanah - Tribunnews.com dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2021/06/harta-kekayaan-menteri-agama-yaqut.html
No comments: