Rizieq Shihab Divonis Lebih Ringan, Hakim Sebut Ada Diskriminasi hingga Tak Terbuktinya Pasal Penghasutan - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com
Judul postingan RSS Feed : Rizieq Shihab Divonis Lebih Ringan, Hakim Sebut Ada Diskriminasi hingga Tak Terbuktinya Pasal Penghasutan - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com
link : Rizieq Shihab Divonis Lebih Ringan, Hakim Sebut Ada Diskriminasi hingga Tak Terbuktinya Pasal Penghasutan - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com
Rizieq Shihab Divonis Lebih Ringan, Hakim Sebut Ada Diskriminasi hingga Tak Terbuktinya Pasal Penghasutan - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat; dan Megamendung, Kabupaten Bogor, dengan terdakwa Rizieq Shihab pada Kamis (27/5/2021).
Agenda sidang Kamis kemarin adalah putusan majelis hakim atau vonis yang dibacakan dari ruang sidang utama.
Vonis Megamendung
Majelis hakim menjatuhkan vonis denda Rp 20 juta terhadap Rizieq berkait kasus kerumunan massa di Megamendung.
Jika tidak dibayar, Rizieq akan dihukum pidana penjara lima bulan.
"Menyatakan terdakwa Moh Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar kekarantina kesehatan. Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 20 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti pidana kurungan lima bulan," ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa.
Baca juga: BREAKING NEWS: Rizieq Shihab Divonis Denda Rp 20 Juta akibat Kerumunan Megamendung
Terima kasih telah membaca Kompas.com.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Rizieq dianggap melanggar aturan yang diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas vonis ini, pihak Rizieq Shihab menyatakan akan berpikir-pikir terlebih dulu untuk langkah hukum selanjutnya.
Adapun hal yang memberatkan Rizieq dalam pandangan hakim adalah eks Pimpinan FPI itu tidak membantu program pencegahan Covid-19 yang sedang dilakukan pemerintah.
Baca juga: Divonis Denda Rp 20 Juta dalam Kasus Kerumunan Megamendung, Rizieq Pikir-pikir
Sementara hal yang meringankan, yaitu Rizieq dinilai telah memenuhi janji mencegah massa simpatisannya agar tidak hadir dalam sidang pemeriksaan perkara.
Kedua, Rizieq merupakan tokoh agama yang dikagumi umat sehingga diharapkan bisa melakukan edukasi untuk dicontoh masyarakat.
Vonis Rizieq ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa. Dalam kasus kerumunan di Megamendung, jaksa menuntut Rizieq dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50.000.00.
Baca juga: Kasus Megamendung, Hakim Jatuhkan Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Saat membacakan pertimbangan, majelis hakim menilai kesalahan Rizieq dalam kerumunan Megamendung merupakan delik culpa atau bukan sebuah kesengajaan.
Majelis hakim juga menyinggung keterangan sejumlah saksi yang menyatakan banyaknya kerumunan massa yang mengabaikan protokol kesehatan tetapi tidak diproses secara hukum.
Majelis hakim berpendapat, hal itu menunjukkan adanya diskriminasi yang seharusnya tidak terjadi di negara hukum.
"Bahwa telah terjadi ketimpangan perlakuan atau diskriminasi yang seharusnya tidak terjadi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengagungkan dirinya sebagai negara hukum, bukan negara kekuasaan," kata hakim.
Vonis Petamburan
Dalam kasus Petamburan, Rizieq divonis delapan bulan penjara. Hukuman yang sama juga berlaku terhadap lima terdakwa, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi, yang menjadi panitia acara Maulid Nabi di Petamburan.
"Menyatakan Moh Rizieq Shihab dan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan langgar tindak pidana kekarantinaan kesehataan. Menyatakan pidana penjara masing-masing delapan bulan," ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa.
Baca juga: BREAKING NEWS: Rizieq Shihab Divonis 8 Bulan Penjara dalam Kasus Kerumunan Petamburan
Hukuman penjara ini dikurangi dengan masa tahanan.
Keenamnya dianggap melanggar aturan tentang kekarantinaan kesehatan yang diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni dua tahun penjara.
Selain tuntutan pidana penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Rizieq berupa pencabutan hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu.
Baca juga: Divonis Lebih Ringan, Rizieq Shihab Tak Terbukti Menghasut di Kerumunan Petamburan
Jaksa sebelumnya menjerat Rizieq dengan lima dakwaan, tetapi oleh hakim hanya satu dakwaan yang dianggap terpenuhi, yakni dakwaan ketiga Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan lain, yakni dakwaan pertama pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, dakwaan kedua Pasal 216 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP ke-1 KUHP, dakwaan keempat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP ke-1 KUHP, dianggap tak terpenuhi.
Dakwaan kelima, yakni Pasal 82 A Ayat (1) juncto Pasal 59 Ayat (3) huruf c dan UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor Tahun 2017 tentang Penetapan Perubahan Atas UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi UU, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 10 huruf b KUHP, juncto Pasal 35 Ayat (1) KUHP, juga tak terpenuhi.
Atas vonis ini, pihak Rizieq Shihab menyatakan akan berpikir-pikir terlebih dulu untuk langkah hukum selanjutnya.
Hal yang memberatkan vonis adalah terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam upaya menanggulangi Covid-19 yang sedang menjadi pandemi.
"Hal yang meringankan, terdakwa-terdakwa memberikan keterangan secara jujur sehingga memudahkan pemeriksaan persidangan," kata Suparman.
Hal yang meringankan lain adalah terdakwa merupakan tulung punggung keluarga dan guru agama.
Komentar kuasa hukum
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengapresiasi vonis majelis hakim terhadap kliennya terkait kasus kerumunan di Megamendung.
"Alhamdulilah sesuai sama prediksi dan kami apresiasi putusan majelis hakim kali ini," kata Aziz kepada wartawan, Kamis.
Aziz juga menyikapi vonis dalam kasus Petamburan. Menurut dia, yang dilakukan Rizieq bukan suatu kejahatan sehingga tidak patut dikenakan hukuman kurungan badan.
Baca juga: Pengacara Apresiasi Vonis Rizieq Shihab Denda Rp 20 Juta Kasus Megamendung
"Tetapi secara pribadi, saya bersyukur alhamdulillah," kata Aziz.
Aziz menegaskan, ada dua catatan penting dari vonis majelis hakim terkait kasus di Petamburan.
"Hakim menjelaskan acara Maulid Nabi (di Petamburan) ini bukan kejahatan sehingga hal-hal tidak patut untuk dijadikan objek suatu tindak pidana," kata Aziz.
Kedua, lanjut Aziz, Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan yang dituduhkan kepada habib Rizieq dan kawan kawan tidak terbukti.
Jika mengacu pada vonis kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Rizieq akan bebas pada Juli 2021.
"Insya Allah (bebas) Juli (2021) ya," kata Aziz.
Sebagai catatan, Rizieq Shihab resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Desember 2020. Dua hari kemudian, ia resmi ditahan di Rumah Tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.
Namun, masih ada satu perkara lain yang menjerat Rizieq, yakni kasus tes usap RS Ummi Bogor.
Artikel populer - Google Berita
Demikianlah Artikel Rizieq Shihab Divonis Lebih Ringan, Hakim Sebut Ada Diskriminasi hingga Tak Terbuktinya Pasal Penghasutan - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com
Anda sekarang membaca artikel Rizieq Shihab Divonis Lebih Ringan, Hakim Sebut Ada Diskriminasi hingga Tak Terbuktinya Pasal Penghasutan - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2021/05/rizieq-shihab-divonis-lebih-ringan.html
No comments: