Seo Services
Seo Services

KPK Serahkan Memori Banding Atas Putusan PN Tipikor Nurhadi dan Menantunya

KPK Serahkan Memori Banding Atas Putusan PN Tipikor Nurhadi dan Menantunya - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul KPK Serahkan Memori Banding Atas Putusan PN Tipikor Nurhadi dan Menantunya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Feed Media ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : KPK Serahkan Memori Banding Atas Putusan PN Tipikor Nurhadi dan Menantunya
link : KPK Serahkan Memori Banding Atas Putusan PN Tipikor Nurhadi dan Menantunya

Baca juga


KPK Serahkan Memori Banding Atas Putusan PN Tipikor Nurhadi dan Menantunya

May 03, 2021 at 12:57PM Feed Digital:

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. 

Tim jaksa penuntut umum (JPU) komisi antikorupsi juga telah menyerahkan memori banding ke pengadilan.

"Pada Jumat, 30 April 2021, Jaksa KPK Nur Haris Arhadi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyerahkan memori banding," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (3/5/2021).

Baca juga: Tampung Keluhan, KPK Luncurkan Fitur JAGA Covid-19

Ali lebih jauh mengungkapkan, alasan pihaknya mengajukan banding, antara lain memandang terdapat beberapa pertimbangan majelis hakim yang belum mengakomodir fakta-fakta dalam persidangan soal nilai uang yang dinikmati para terdakwa.

"KPK berharap majelis hakim tingkat banding mempertimbangkan dan memutus sebagaimana apa yang disampaikan tim JPU dalam uraian memori banding dimaksud," sebut Ali.

Baca juga: Kasus Nurhadi, KPK Cegah Pengacara Lucas ke Luar Negeri

Baca juga: Hiendra Soenjoto, Penyuap Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 3 Tahun Penjara

Pada perkaranya, Nurhadi dan Rezky divonis 6 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Namun Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, Nurhadi 12 tahun penjara, sedangkan Rezky dituntut 11 tahun kurungan.

Nurhadi dan Rezky dianggap terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait penggurusan perkara di lingkungan peradilan.

Let's block ads! (Why?)



Tribunnews.com


Demikianlah Artikel KPK Serahkan Memori Banding Atas Putusan PN Tipikor Nurhadi dan Menantunya

Sekianlah artikel KPK Serahkan Memori Banding Atas Putusan PN Tipikor Nurhadi dan Menantunya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel KPK Serahkan Memori Banding Atas Putusan PN Tipikor Nurhadi dan Menantunya dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2021/05/kpk-serahkan-memori-banding-atas.html
KPK Serahkan Memori Banding Atas Putusan PN Tipikor Nurhadi dan Menantunya KPK Serahkan Memori Banding Atas Putusan PN Tipikor Nurhadi dan Menantunya Reviewed by eela on May 02, 2021 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.