Seo Services
Seo Services

Besok, Larangan Transportasi untuk Mudik Berlaku

Besok, Larangan Transportasi untuk Mudik Berlaku - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Besok, Larangan Transportasi untuk Mudik Berlaku, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Feed Media ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Besok, Larangan Transportasi untuk Mudik Berlaku
link : Besok, Larangan Transportasi untuk Mudik Berlaku

Baca juga


Besok, Larangan Transportasi untuk Mudik Berlaku

May 05, 2021 at 08:01PM Feed Digital:

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi baik di darat, laut, udara, dan kereta api, untuk kegiatan mudik, mulai berlaku besok (Kamis, 6/5) hingga Selasa, 17 Mei 2021.

“Pada masa peniadaan mudik tersebut (6-17 Mei 2021), semua pengoperasian transportasi untuk kepentingan mudik akan dilarang," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Rabu (5/5).

Hanya saja, Adita mengingatkan, bukan berarti pergerakan moda transportasi berhenti total pada masa tersebut. "Masih ada moda transportasi yang beroperasi untuk melayani kegiatan yang dikecualikan, seperti diatur di dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021.”

Peraturan Menhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 tersebut, mengatur transportasi yang dapat beroperasi untuk melayani kepentingan bukan mudik.

Baca juga: Cara Bikin SIKM hingga 15 Titik Penyekatan: Ini yang Perlu Diketahui Soal Aturan Larangan Mudik

Kepentingan nonmudik ini adalah bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluara meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang, pelayanan kesehatan darurat, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya.

Kepentingan nonmudik tertentu lainnya ini harus dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

“Angkutan logistik/barang seperti angkutan pengangkut bahan-bahan kebutuhan pokok, barang-barang penting untuk kegiatan ekonomi, obat-obatan, dan alat-alat kesehatan, juga akan berjalan seperti biasa,” ucap Adita.

Adita menambahkan, transportasi juga akan tetap beroperasi secara terbatas melayani kawasan aglomerasi yaitu di : Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro); Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek); Bandung Raya; Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur); Jogja Raya; Solo Raya; Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila), dan Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Maminasata).

Baca juga: Resmi Larang ASN dan Keluarganya Mudik tapi Kemenpan RB Beri Pengecualian

Meskipun demikian, kegiatan mudik tetap diminta tidak dilaksanakan di kawasan ini, dan transportasi akan dipiroritaskan untuk aktivitas masyarakat yang masih bekerja, membutuhkan layanan kesehatan dan sebagainya.

Adita menuturkan, para petugas gabungan baik dari unsur Kepolisian, TNI, Dishub, dan unsur terkait lainnya, juga sudah mulai diturunkan pada hari ini di titik-titik penyekatan. Baik titik yang berada di jalan, maupun yang berada di simpul-simpul transportasi seperti di terminal, pelabuhan, bandara, dan stasiun.

Adblock test (Why?)



Tribunnews.com


Demikianlah Artikel Besok, Larangan Transportasi untuk Mudik Berlaku

Sekianlah artikel Besok, Larangan Transportasi untuk Mudik Berlaku kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Besok, Larangan Transportasi untuk Mudik Berlaku dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2021/05/besok-larangan-transportasi-untuk-mudik.html
Besok, Larangan Transportasi untuk Mudik Berlaku Besok, Larangan Transportasi untuk Mudik Berlaku Reviewed by eela on May 05, 2021 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.