Judul postingan RSS Feed : 51 dari 75 Pegawai KPK Dipecat, Pimpinan Komisi III : Semoga Ada Kebijakan Arif dan Transparan
link : 51 dari 75 Pegawai KPK Dipecat, Pimpinan Komisi III : Semoga Ada Kebijakan Arif dan Transparan
51 dari 75 Pegawai KPK Dipecat, Pimpinan Komisi III : Semoga Ada Kebijakan Arif dan Transparan
May 26, 2021 at 11:05AM Feed Digital:TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 51 dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos asesmen Tes Wawasan kebangsaan (TWK) bakal dipecat.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh berharap ada kebijakan yang arif dan transparan dari KPK terkait keputusan pemecatan 51 pegawainya tersebut.
"Saya berharap ada kebijakan yang arif serta dilakukan secara transparan, agar tidak menimbulkan berbagai sakwasangka yang selama ini telah bergulir di masyarakat," ujar Pangeran, kepada wartawan, Rabu (26/5/2021).
Baca juga: Nasib 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK, 51 Orang Diberhentikan, 24 Lainnya akan Dilakukan Pembinaan
Politikus PAN itu mengatakan pihaknya memahami bahwa test tersebut dilaksanakan oleh lembaga yang kompeten dan assessor yang terpilih.
Karenanya, lanjut Pangeran, keputusan itu harus dihormati, sebab hasil kesepakatan lembaga dan assessor telah melahirkan kebijakan diatas.
Lebih lanjut, Pangeran mengharapkan polemik pegawai KPK dengan pimpinan KPK ini segera selesai dan tak bertambah panjang.
"Kami juga berharap agar polemik ini segera selesai dan lembaga antirasuah segera dapat melaksanakan pencegahan dan pemberantasan korupsi di Tanah Air. Jadi pembangunan indonesia lebih maju lagi kedepan didukung oleh SDM yang berkualitas dan professional," tandasnya.
Baca juga: Novel Baswedan: TWK Alat untuk Singkirkan 51 Pegawai KPK yang Telah Ditarget
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 51 dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos asesmen Tes Wawasan kebangsaan (TWK) bakal dipecat.
Keputusan itu diambil dalam rapat yang digelar lima pimpinan KPK bersama Kementerian PAN RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di kantor BKN RI, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021) hari ini.
Namun, pimpinan KPK maupun BKN masih menutup rapat nama-nama para pegawai lembaga antirasuah yang tak lolos alih status jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut.
Tribunnews.com
Demikianlah Artikel 51 dari 75 Pegawai KPK Dipecat, Pimpinan Komisi III : Semoga Ada Kebijakan Arif dan Transparan
Anda sekarang membaca artikel 51 dari 75 Pegawai KPK Dipecat, Pimpinan Komisi III : Semoga Ada Kebijakan Arif dan Transparan dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2021/05/51-dari-75-pegawai-kpk-dipecat-pimpinan.html
No comments: