Judul postingan RSS Feed : Tata Cara Pengajuan BLT UMKM Rp1,2 Juta - Okezone Economy
link : Tata Cara Pengajuan BLT UMKM Rp1,2 Juta - Okezone Economy
Tata Cara Pengajuan BLT UMKM Rp1,2 Juta - Okezone Economy
JAKARTA - Pemerintah membuka pendaftaran untuk pelaku usaha mikro mengajukan diri sebagai penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahun 2021. Salah satu persyaratannya adalah menyiapkan beberapa dokumen.
Dikutip dari Instagram @kemenkopukm dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima seperti fotokopi e-KTP; kartu keluarga; NIB atau SKU dari kepala desa atau kelurahan.
Baca Juga: 11 Ribu Peserta Kartu Prakerja Gelombang 15 Terancam Tak Dapat BLT Rp3,5 Juta
Kemudian, serahkan dokumen kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di masing-masing kabupaten dan kota. Setelah melakukan pengajuan, pelaku usaha harus mengisi formulir.
Baca Juga: Maaf, BLT Subsidi Gaji Tak Akan Cair Sebelum Lebaran
Dalam formulir tersebut mengisi kelengkapan data diri seperti NIK sesuai e-KTP; nomor kartu keluarga; nama lengkap sesuai e-KTP; tanggal lahir; jenis kelamin; alamat sesuai KTP, NIB atau SKU dari kepala desa atau kelurahan; bidang usaha; nomor telepon seluler yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS atau Whatsapp.
Artikel populer - Google Berita
Demikianlah Artikel Tata Cara Pengajuan BLT UMKM Rp1,2 Juta - Okezone Economy
Anda sekarang membaca artikel Tata Cara Pengajuan BLT UMKM Rp1,2 Juta - Okezone Economy dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2021/04/tata-cara-pengajuan-blt-umkm-rp12-juta.html
No comments: