Seo Services
Seo Services

Syarat Perjalanan Diperketat 22 April-24 Mei, Ini Alasan Pemerintah - Kompas.com - Nasional Kompas.com

Syarat Perjalanan Diperketat 22 April-24 Mei, Ini Alasan Pemerintah - Kompas.com - Nasional Kompas.com - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Syarat Perjalanan Diperketat 22 April-24 Mei, Ini Alasan Pemerintah - Kompas.com - Nasional Kompas.com, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artikel populer - Google Berita ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Syarat Perjalanan Diperketat 22 April-24 Mei, Ini Alasan Pemerintah - Kompas.com - Nasional Kompas.com
link : Syarat Perjalanan Diperketat 22 April-24 Mei, Ini Alasan Pemerintah - Kompas.com - Nasional Kompas.com

Baca juga


Syarat Perjalanan Diperketat 22 April-24 Mei, Ini Alasan Pemerintah - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan memperketat perjalanan dalam negeri selama H-14 dan H+7 larangan mudik Lebaran 2021.

Oleh karena larangan mudik Lebaran berlangsung 6-17 Mei 2021, maka pengetatan berlaku mulai 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.

Pengetatan dilakukan karena pemerintah memprediksi masih ada masyarakat yang nekat mudik jelang dan pasca larangan mudik Lebaran diberlakukan.

Hal ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

"Bahwa berdasarkan hasil Survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri," bunyi petikan latar belakang addendum.

Baca juga: Pengetatan Syarat Perjalanan 22 April-24 Mei, Negatif Covid-19 tetapi Bergejala Wajib Isolasi Mandiri

Pengetatan diberlakukan untuk pelaku perjalanan transportasi udara, laut, dan darat.

Bagi pelaku perjalanan transportasi udara dan laut, diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19, serta mengisi e-HAC Indonesia.

Sementara, pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19, tanpa diwajibkan mengisi e-HAC.

Apabila diperlukan, Satgas Penanganan Covid-19 Daerah dapat melakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 terhadap pelaku perjalanan transportasi umum darat.

Sementara, pelaku perjalanan transportasi darat pribadi diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area.

"Akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Daerah," imbuh keterangan tersebut.

Kendati demikian, anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

Baca juga: PPKM Tak Efektif, Epidemiolog: Pengetatan, tapi Bohongan

Apabila tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 menunjukkan hasil negatif negatif namun terdapat gejala, maka perjalanan tidak boleh dilanjutkan.

Pelaku perjalanan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Dengan terbitnya addendum ini, kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi perhubungan darat/laut/udara/ perkeretaapian dapat menindaklanjutinya dengan menerbitkan instrumen hukum.

"Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya secara lebih rinci, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021," bunyi petikan addendum.

Adapun Addendum SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021 ditetapkan dan ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo pada 21 April 2021.

Let's block ads! (Why?)



Artikel populer - Google Berita


Demikianlah Artikel Syarat Perjalanan Diperketat 22 April-24 Mei, Ini Alasan Pemerintah - Kompas.com - Nasional Kompas.com

Sekianlah artikel Syarat Perjalanan Diperketat 22 April-24 Mei, Ini Alasan Pemerintah - Kompas.com - Nasional Kompas.com kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Syarat Perjalanan Diperketat 22 April-24 Mei, Ini Alasan Pemerintah - Kompas.com - Nasional Kompas.com dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2021/04/syarat-perjalanan-diperketat-22-april.html
Syarat Perjalanan Diperketat 22 April-24 Mei, Ini Alasan Pemerintah - Kompas.com - Nasional Kompas.com Syarat Perjalanan Diperketat 22 April-24 Mei, Ini Alasan Pemerintah - Kompas.com - Nasional Kompas.com Reviewed by eela on April 22, 2021 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.