Seo Services
Seo Services

Polri: Jozeph Paul Zhang Berstatus Tersangka Penistaan Agama - Kompas.com - Nasional Kompas.com

Polri: Jozeph Paul Zhang Berstatus Tersangka Penistaan Agama - Kompas.com - Nasional Kompas.com - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Polri: Jozeph Paul Zhang Berstatus Tersangka Penistaan Agama - Kompas.com - Nasional Kompas.com, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artikel populer - Google Berita ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Polri: Jozeph Paul Zhang Berstatus Tersangka Penistaan Agama - Kompas.com - Nasional Kompas.com
link : Polri: Jozeph Paul Zhang Berstatus Tersangka Penistaan Agama - Kompas.com - Nasional Kompas.com

Baca juga


Polri: Jozeph Paul Zhang Berstatus Tersangka Penistaan Agama - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono mengatakan, Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono telah berstatus tersangka dalam perkara penistaan agama.

Jozeph diketahui mengunggah sebuah video di YouTube yang menyinggung ibadah puasa yang dilakukan umat Islam sekaligus menyatakan bahwa dirinya adalah nabi ke-26.

"Sudah sebagai tersangka," kata Rusdi dalam keterangannya, Selasa (20/4/2021).

Baca juga: Fakta Terbaru Jozeph Paul Zhang, Nama Asli Terungkap hingga Mengaku Sudah Bukan WNI

Penyidik Bareskrim Polri segera merilis Jozeph dalam daftar pencarian orang (DPO). Rusdi mengatakan, DPO itu kemudian akan diserahkan ke Interpol.

"Bareskrim Polri akan segera mengeluarkan DPO. DPO ini akan diserahkan ke Interpol dan DPO ini menjadi dasar bagi Interpol untuk menerbitkan red notice," ujarnya.

Menurut dia, Jozeph memenuhi unsur pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156 huruf a KUHP.

"Unsur pasal yang bisa dikenakan, pertama ujaran kebencian dalam UU ITE, kedua juga penodaan agama yang ada di KUHP," kata Rusdi.

Baca juga: Polri Klaim Sudah Pantau Video Jozeph Paul Zhang Sebelum Viral

Berdasarkan penelusuran Polri, saat ini Jozeph Paul berada di Jerman. Rusdi mengatakan Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan KBRI di Jerman.

Sementara itu, Jozeph dalam sebuah video lain yang diunggah akun YouTube "Hagios Europe" menyatakan, dirinya sudah tidak lagi berstatus warga negara Indonesia (WNI).

Karena itu, Jozeph mengatakan, tindakannya tidak bisa diproses dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Teman-teman jangan membahas ini, saya ini sudah melepaskan kewarganegaraan Indonesia. Jadi, saya ini ditentukan oleh hukum Eropa," kata Jozeph.

Baca juga: Jozeph Paul Zhang Mengaku Sudah Lepas Status WNI

Let's block ads! (Why?)



Artikel populer - Google Berita


Demikianlah Artikel Polri: Jozeph Paul Zhang Berstatus Tersangka Penistaan Agama - Kompas.com - Nasional Kompas.com

Sekianlah artikel Polri: Jozeph Paul Zhang Berstatus Tersangka Penistaan Agama - Kompas.com - Nasional Kompas.com kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Polri: Jozeph Paul Zhang Berstatus Tersangka Penistaan Agama - Kompas.com - Nasional Kompas.com dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2021/04/polri-jozeph-paul-zhang-berstatus.html
Polri: Jozeph Paul Zhang Berstatus Tersangka Penistaan Agama - Kompas.com - Nasional Kompas.com Polri: Jozeph Paul Zhang Berstatus Tersangka Penistaan Agama - Kompas.com - Nasional Kompas.com Reviewed by eela on April 19, 2021 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.