Judul postingan RSS Feed : Peran Anggota Polri Penembak Laskar FPI, Ada Yang Diduga Sebagai Eksekutor Hingga Supir
link : Peran Anggota Polri Penembak Laskar FPI, Ada Yang Diduga Sebagai Eksekutor Hingga Supir
Peran Anggota Polri Penembak Laskar FPI, Ada Yang Diduga Sebagai Eksekutor Hingga Supir
April 27, 2021 at 04:05PM Feed Digital:TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI) memiliki peran yang berbeda saat tragedi di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat.
Diketahui, sejatinya ada tiga anggota yaitu F, Y dan EPZ yang ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus unlawful killing laskar FPI.
Namun, tersangka EPZ telah meninggal dunia dalam insiden kecelakaan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyatakan saat ini hanya dua tersangka F dan Y yang tengah disidik oleh Polri.
Para tersangka diketahui berada di mobil yang sama saat insiden penembakan tersebut.
"Dia kan yang hadir di dalam mobil itu," kata Ahmad kepada wartawan, Selasa (27/4/2021).
Ahmad menyatakan F diduga sebagai penembak laskar FPI dan Y bertugas sebagai pengemudi di dalam insiden dugaan unlawful killing tersebut.
Sementara itu, dia tidak menjelaskan lebih lanjut peran salah satu tersangka berinisial EPZ yang telah meninggal dunia dalam insiden kecelakaan.
"Sudah diketahui siapa yang nembak. Yang satu dikenakan (Pasal) 338. Pokoknya salah satu dari mereka yang (Pasal) 338. Yang F (yang menembak). Yang Y (Pasal) 56. Dia driver," tukasnya.
Sebelumnya, Berkas perkara anggota Polri penembak laskar Front Pembela Islam (FPI) dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (26/4/2021) kemarin.
Tribunnews.com
Demikianlah Artikel Peran Anggota Polri Penembak Laskar FPI, Ada Yang Diduga Sebagai Eksekutor Hingga Supir
Anda sekarang membaca artikel Peran Anggota Polri Penembak Laskar FPI, Ada Yang Diduga Sebagai Eksekutor Hingga Supir dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2021/04/peran-anggota-polri-penembak-laskar-fpi.html
No comments: