Seo Services
Seo Services

Pengetatan mudik berlaku 22 April-24 Mei, berikut aturan lengkapnya - Kontan

Pengetatan mudik berlaku 22 April-24 Mei, berikut aturan lengkapnya - Kontan - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pengetatan mudik berlaku 22 April-24 Mei, berikut aturan lengkapnya - Kontan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artikel populer - Google Berita ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Pengetatan mudik berlaku 22 April-24 Mei, berikut aturan lengkapnya - Kontan
link : Pengetatan mudik berlaku 22 April-24 Mei, berikut aturan lengkapnya - Kontan

Baca juga


Pengetatan mudik berlaku 22 April-24 Mei, berikut aturan lengkapnya - Kontan

Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 memberlakukan pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) menjelang masa peniadaan mudik pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Sebagaimana tertuang dalam addendum Surat Edaran No. 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah tertanggal 21 April 2021.

Ada pun waktu pengetatan PPDN yaitu pertama, periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik (6 Mei sampai 17 Mei 2021) berlaku tanggal 22 April 2021 sampai 5 Mei 2021.

Kedua, periode H+7 pasca masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021) berlaku pada tanggal 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021.

Baca Juga: Satgas Covid-19 berlakukan pengetatan mudik mulai 22 April hingga 24 Mei

Syarat atau ketentuan dalam pengetatan PPDN adalah:

a. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1X24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia

b. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1X24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

C. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1X24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

DONASI, Dapat Voucer Gratis!
Dukungan Anda akan menambah semangat kami untuk menyajikan artikel-artikel yang berkualitas dan bermanfaat.

Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store.




Let's block ads! (Why?)



Artikel populer - Google Berita


Demikianlah Artikel Pengetatan mudik berlaku 22 April-24 Mei, berikut aturan lengkapnya - Kontan

Sekianlah artikel Pengetatan mudik berlaku 22 April-24 Mei, berikut aturan lengkapnya - Kontan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Pengetatan mudik berlaku 22 April-24 Mei, berikut aturan lengkapnya - Kontan dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2021/04/pengetatan-mudik-berlaku-22-april-24.html
Pengetatan mudik berlaku 22 April-24 Mei, berikut aturan lengkapnya - Kontan Pengetatan mudik berlaku 22 April-24 Mei, berikut aturan lengkapnya - Kontan Reviewed by eela on April 21, 2021 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.