Seo Services
Seo Services

PD: Gugatan Kubu Moeldoko soal AD/ART 2020 Kadaluarsa! - detikNews

PD: Gugatan Kubu Moeldoko soal AD/ART 2020 Kadaluarsa! - detikNews - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PD: Gugatan Kubu Moeldoko soal AD/ART 2020 Kadaluarsa! - detikNews, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artikel populer - Google Berita ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : PD: Gugatan Kubu Moeldoko soal AD/ART 2020 Kadaluarsa! - detikNews
link : PD: Gugatan Kubu Moeldoko soal AD/ART 2020 Kadaluarsa! - detikNews

Baca juga


PD: Gugatan Kubu Moeldoko soal AD/ART 2020 Kadaluarsa! - detikNews

Jakarta -

Kubu Kepala KSP Moeldoko menggugat Partai Demokrat ke PN Jakpus yang salah satunya menuntut perubahan AD/ART 2020. Partai Demokrat menyebut gugatan kubu Moeldoko itu terlambat lantaran seharusnya diajukan 90 hari setelah ditetapkan Kemenkumham.

"Kalau mereka mau gugat ke PTUN masalah anggaran dasar, itu sudah jelas sudah kadaluarsa," kata Deputi 2 Bidang Hukum dan Advokasi Partai Demokrat, Mehbob saat dihubungi, Rabu (7/4/2021).

Mehbob mengatakan kadaluarsanya gugatan itu berdasarkan Pasal 55 UU PTUN yang menyebut gugatan bisa diajukan 90 hari sejak diumumkan dan masuk berita negara. Menurutnya, kini AD/ART Partai Demokrat 2020 sudah berusia 1 tahun.

"Menurut Pasal 55 PTUN itu adalah 90 hari sejak diumumkan dan masuk berita negara, ini kan sudah 1 tahun lebih. Jadi mereka ini sekarang bukan pakai logika hukum tapi pakai logika mabuk," ucapnya.

Mehbob lalu menjelaskan terkait kemungkinan kubu Moeldoko melaporkan AD/ART Partai Demokrat ke pengadilan negeri lantaran melanggar UU Parpol. Menurutnya gugatan itu tidak bisa dibuktikan dan pada akhirnya akan kembali ke Mahkamah Partai.

"Kalau sekarang oke mereka nggak gugat PTUN, mereka akan gugat AD/ART di Pengadilan Negeri, nah menurut pasal 5 UU Parpol itu anggaran dasar disesuaikan partainya sendiri, kalau dibilang kita melanggar itu melanggar yang mana? Bisa buktikan tidak? Kalau itu memang bertentangan dengan UU Parpol dan UUD, pasti oleh tim verifikasi Menkumham pasti akan ditolak dan disuruh diperbaiki (saat itu), pasti di Menkumham kan diverifikasi dan tidak langsung disahkan. Kalau mereka gugat AD/ART itu pun juga akan kembali lagi ke Mahkamah Partai," jelasnya.

Lebih lanjut, Mehbob juga menyinggung siapa pihak kubu Moeldoko yang akan menjadi penggugat. Dia memastikan pihak kubu Moeldoko memiliki legal standing yang rendah dalam gugatan tersebut.

"Kemudian penggugatnya siapa? Kalau penggugat model Jhoni Allen, Darmizal, Max Sopacua, legal standingnya sudah rendah karea mereka sudah dipecat semua, mereka sudah tidak punya legal standing. Katanya ada DPC-DPC, itu juga sudah kita pecat dan PLT-kan," ujarnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Simak Video "Kubu Moeldoko Akan Gugat ke PTUN, AHY: Jangan Gali Lubang Lebih Dalam":

[Gambas:Video 20detik]

Let's block ads! (Why?)



Artikel populer - Google Berita


Demikianlah Artikel PD: Gugatan Kubu Moeldoko soal AD/ART 2020 Kadaluarsa! - detikNews

Sekianlah artikel PD: Gugatan Kubu Moeldoko soal AD/ART 2020 Kadaluarsa! - detikNews kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel PD: Gugatan Kubu Moeldoko soal AD/ART 2020 Kadaluarsa! - detikNews dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2021/04/pd-gugatan-kubu-moeldoko-soal-adart.html
PD: Gugatan Kubu Moeldoko soal AD/ART 2020 Kadaluarsa! - detikNews PD: Gugatan Kubu Moeldoko soal AD/ART 2020 Kadaluarsa! - detikNews Reviewed by eela on April 07, 2021 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.