Seo Services
Seo Services

Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Ini Kendaraan yang Boleh Melintas - Kompas.com - Kompas.com

Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Ini Kendaraan yang Boleh Melintas - Kompas.com - Kompas.com - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Ini Kendaraan yang Boleh Melintas - Kompas.com - Kompas.com, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artikel populer - Google Berita ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Ini Kendaraan yang Boleh Melintas - Kompas.com - Kompas.com
link : Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Ini Kendaraan yang Boleh Melintas - Kompas.com - Kompas.com

Baca juga


Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Ini Kendaraan yang Boleh Melintas - Kompas.com - Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021 ini. Semua moda transportasi baik darat, laut, udara hingga kereta api dilarang beroperasi mulai 6 hinga 17 Mei 2021.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Kendati begitu, ada sejumlah kendaraan yang diperbolehkan melintas selama masa pelarangan mudik Lebaran 2021.

Baca juga: Peraturan Terbit, Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran Tahun Ini

Misalnya,kendaraan pimpinan lembaga negara Indonesia, kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI-Polri, kendaran dinas perjalanan petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulance, dan mobil jenazah.

Lalu mobil barang dengan tidak membawa penumpang, kendaraan yang digunakan pelayanan kesehatan darurat ibu hamil dan anggota keluarga intinya.

Selanjutnya, kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, dan pelajar-mahasiswa yang ada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal.

Sedangkan untuk pengecualian bagi masyarakat yang boleh melakukan perjalanan, yaitu mereka yang bekerja atau dalam perjalanan dinas bagi ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, Polri, TNI, danan pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya.

Baca juga: Menhub: Bila Tak Dilarang, 81 Juta Orang Akan Mudik

Pengecualian juga diberlakukan bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak, seperti kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, pelayanan ibu hamil dengan pendampingan maksimal 1 orang dan pelayanan ibu bersalin dengan pendampingan maksimal 2 orang, masih diperbolehkan melakukan perjalanan pada periode pelarangan.

Namun, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan masih memperbolehkan moda transportasi maupun kendaraan bermotor melakukan pergerakan di sejumlah wilayah algomerasi atau kawasan perkotaan.

"Untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang masih boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiadi.

Adapun wilayah algomerasi yang dimaksud meliputi Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo, Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi, Bandung Raya, Semarang-Kendal-Demak-Ungaran-Purwodadi, Jogja Raya, dan Solo Raya. Kemudian Gerbang Kertosusilo-Gresik-Bangkalan-Mojokerto-Surabaya-Sidoarjo dan terakhir wilayah algomerasi Makassar-Sungguminasa-Takalar-Maros.

Baca juga: PNS Dilarang Mudik dan Cuti Lebaran, kecuali...

Pengecualian ini hanya berlaku bagi moda transportasi darat.

Let's block ads! (Why?)



Artikel populer - Google Berita


Demikianlah Artikel Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Ini Kendaraan yang Boleh Melintas - Kompas.com - Kompas.com

Sekianlah artikel Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Ini Kendaraan yang Boleh Melintas - Kompas.com - Kompas.com kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Ini Kendaraan yang Boleh Melintas - Kompas.com - Kompas.com dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2021/04/mudik-lebaran-2021-dilarang-ini.html
Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Ini Kendaraan yang Boleh Melintas - Kompas.com - Kompas.com Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Ini Kendaraan yang Boleh Melintas - Kompas.com - Kompas.com Reviewed by eela on April 08, 2021 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.