Judul postingan RSS Feed : Mata Munarman Ditutup Kain Hitam saat Ditangkap, Pengacara: Berlebihan! - SINDOnews.com
link : Mata Munarman Ditutup Kain Hitam saat Ditangkap, Pengacara: Berlebihan! - SINDOnews.com
Mata Munarman Ditutup Kain Hitam saat Ditangkap, Pengacara: Berlebihan! - SINDOnews.com
JAKARTA - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di rumahnya di Perumahan Modern Hills, Cinangka l Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa sore (27/4/2021).Masih mengenakan kemeja koko putih dan sarung, Munarman lalu dibawa ke Mapolda Metro Jaya dengan mata ditutup kain hitam, tangan diikat dengan kabel ties. .
Pengacara Munarman, Aziz Yanuar pun merespons perlakuan tersebut. “Berlebihan!” tegasnya dihubungi lewat pesan singkat, Selasa (27/4/2021).
Baca juga: Akui Munarman Kawan Baiknya, Andi Arief Minta Polisi Adil
Aziz pun menegaskan bahwa Munarman pasti akan datang jika dipanggil pihak Kepolisian dan bukan cara dibawa dengan paksa. “Dipanggil patut saja akan datang kok beliau,” tegasnya.
Sementara saat ini, Aziz mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan lebih dari 20 pengacara akan disiapkan untuk mendampingi Munarman. “Pengacara 20an lebih,” katanya.
Baca juga: Rekam Jejak Munarman, Bersinar di YLBHI Berakhir di Bui
Diketahui, Munarman yang juga pengacara Habib Rizieq Shihab ini ditangkap terkait dugaan aksi terorisme. Saat ini dia sedang dalam pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.
Penangkapan Munarman diduga karena menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Artikel populer - Google Berita
Demikianlah Artikel Mata Munarman Ditutup Kain Hitam saat Ditangkap, Pengacara: Berlebihan! - SINDOnews.com
Anda sekarang membaca artikel Mata Munarman Ditutup Kain Hitam saat Ditangkap, Pengacara: Berlebihan! - SINDOnews.com dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2021/04/mata-munarman-ditutup-kain-hitam-saat.html
No comments: