Seo Services
Seo Services

Kemenkumham Jelaskan Nasib Pengamen Jalanan di Tengah Kegaduhan PP Royalti

Kemenkumham Jelaskan Nasib Pengamen Jalanan di Tengah Kegaduhan PP Royalti - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kemenkumham Jelaskan Nasib Pengamen Jalanan di Tengah Kegaduhan PP Royalti, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Feed Media ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Kemenkumham Jelaskan Nasib Pengamen Jalanan di Tengah Kegaduhan PP Royalti
link : Kemenkumham Jelaskan Nasib Pengamen Jalanan di Tengah Kegaduhan PP Royalti

Baca juga


Kemenkumham Jelaskan Nasib Pengamen Jalanan di Tengah Kegaduhan PP Royalti

April 10, 2021 at 07:49AM Feed Digital:

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 terkait
Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, pada 30 Maret 2021 lalu.

PP tersebut memuat tentang kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang
yang menggunakan lagu dan/atau musik secara komersial dan ataupun pada layanan publik.

Adapun kebutuhan komersial yang dimaksud yakni, siapapun yang menggunakan lagu dan/atau musik dari pemilik hak cipta yang ditujukan untuk mencari keuntungan ekonomi.

Baca juga: Jokowi Teken PP Royalti, Kemenkumham: Berlaku Hanya untuk Kebutuhan Komersial

Lantas yang menjadi pertanyaan, bagaimana nasib pengamen jalanan yang kerap membawakan lagu hasil karya cipta orang lain?

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan HAM RI Freddy Harris mengatakan, secara aturan dalam PP Nomor 56, pengamen jalanan memang merupakan objek dari penarikan royalti.

Namun kata dia, untuk pengamen jalanan ada perlakuan khusus yang tidak harus disikapi sama seperti objek lainnya.

"Kalau pengamen di jalan kalau dapatnya seribu dua ribu hanya untuk makan, secara aturan harusnya kena, tapikan gapernah kita ambil (royaltinya)," kata Freddy saat jumpa pers secara daring, Jumat (9/4/2021).

Baca juga: Kemenkumham: ada Tiga Sektor yang Memiliki Hak Pengelolaan Royalti sesuai PP No 56 Tahun 2021

Dengan begitu kata Freddy, pengamen jalanan jika secara aturan memang dikenakan royalti, karena mengambil keuntungan ekonomi.

Kendati demikian, jika dilihat dari segi keuntungan ekonomi yang didapat, maka kata Freddy ada perlakuan khusus yang membuatnya tidak layak untuk dikenakan royalti.

Let's block ads! (Why?)



Tribunnews.com


Demikianlah Artikel Kemenkumham Jelaskan Nasib Pengamen Jalanan di Tengah Kegaduhan PP Royalti

Sekianlah artikel Kemenkumham Jelaskan Nasib Pengamen Jalanan di Tengah Kegaduhan PP Royalti kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Kemenkumham Jelaskan Nasib Pengamen Jalanan di Tengah Kegaduhan PP Royalti dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2021/04/kemenkumham-jelaskan-nasib-pengamen.html
Kemenkumham Jelaskan Nasib Pengamen Jalanan di Tengah Kegaduhan PP Royalti Kemenkumham Jelaskan Nasib Pengamen Jalanan di Tengah Kegaduhan PP Royalti Reviewed by eela on April 09, 2021 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.