Judul postingan RSS Feed : Kemenag: Membangunkan Sahur Harus dengan Cara yang Santun, Jangan Sampai Mengganggu Hak Orang Lain
link : Kemenag: Membangunkan Sahur Harus dengan Cara yang Santun, Jangan Sampai Mengganggu Hak Orang Lain
Kemenag: Membangunkan Sahur Harus dengan Cara yang Santun, Jangan Sampai Mengganggu Hak Orang Lain
April 24, 2021 at 02:48PM Feed Digital:Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) angkat suara menanggapi ramainya pemberitaan soal membangunkan sahur lewat pengeras suara atau TOA.
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Kementerian Agama Moh Agus Salim mengatakan memang bulan suci Ramadan di Indonesia akrab dengan berbagai tradisi khas.
Salah satunya, tradisi membangunkan warga dengan cara-cara yang unik saat waktu sahur tiba.
Namun, tradisi membangunkan sahur harus disampaikan dengan cara-cara yang santun, baik, dan sopan, agar keutamaan dan keberkahan tetap terjaga.
"Membangunkan sahur itu adalah perbuatan baik, tapi juga perlu dilakukan dengan cara yang santun dan baik untuk menambah kualitas kebaikan itu sendiri," ujar Moh Agus Salim dalam keterangannya, Jumat (23/4/2021).
Karenanya, saat membangunkan sahur, perlu juga memperhatikan hak kepentingan pribadi orang lain. Jangan sampai mengganggu hak-hak orang lain.
Misalnya orang yang sedang sakit, punya bayi atau anak kecil, maupun warga non muslim.
Hal ini menurut Agus Salim, sejalan dengan semangat moderasi beragama yang dalam beberapa tahun terakhir didengungkan Kemenag.
"Bahkan dalam diskursus moderasi agama tentu saja tidak hanya milik tradisi Islam, tapi juga untuk agama lainnya," tutur Agus.
Tribunnews.com
Demikianlah Artikel Kemenag: Membangunkan Sahur Harus dengan Cara yang Santun, Jangan Sampai Mengganggu Hak Orang Lain
Anda sekarang membaca artikel Kemenag: Membangunkan Sahur Harus dengan Cara yang Santun, Jangan Sampai Mengganggu Hak Orang Lain dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2021/04/kemenag-membangunkan-sahur-harus-dengan.html
No comments: