Seo Services
Seo Services

Jadi Penghuni LP Sukamiskin 2 Kali, KPK Eksekusi Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin

Jadi Penghuni LP Sukamiskin 2 Kali, KPK Eksekusi Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Jadi Penghuni LP Sukamiskin 2 Kali, KPK Eksekusi Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Feed Media ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Jadi Penghuni LP Sukamiskin 2 Kali, KPK Eksekusi Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin
link : Jadi Penghuni LP Sukamiskin 2 Kali, KPK Eksekusi Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin

Baca juga


Jadi Penghuni LP Sukamiskin 2 Kali, KPK Eksekusi Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin

April 08, 2021 at 12:03PM Feed Digital:

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Rabu (7/4/2021).

Di lapas khusus koruptor itu, Rachmat Yasin akan menjalani hukuman 2 tahun 8 bulan pidana penjara.

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung terkait perkara pemotongan uang dan gratifikasi yang menjerat Rachmat Yasin berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: KPK Dalami Transaksi Keuangan Gubernur Nurdin Abdullah Lewat Anaknya

"Rabu (7/04/2021) Jaksa Eksekusi KPK Irman Yudiandri telah selesai melaksanakan Putusan PN Tipikor pada PN Bandung Kelas IA Khusus Nomor : 75/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Bdg tanggal 22 Maret 2021 dengan cara memasukkan Terpidana Rachmat Yasin ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (8/4/2021).

Baca juga: KPK Eksekusi Mantan Menpora Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin

Rachmat Yasin dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut.

Selain pidana penjara, Rachmat Yasin juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Terpidana sebelumnya telah setor uang sejumlah Rp9.786.223.000 ke rekening penampungan KPK dan uang tersebut ditetapkan majelis hakim sebagai pembayaran uang pengganti terpidana yang akan disetorkan pada kas negara," sebut Ali.

Dengan eksekusi ini, Rachmat Yasin kembali menghuni Lapas Sukamiskin.

Baca juga: Usut Korupsi Pengaturan Cukai BP Bintan, KPK Periksa Eks Manager PT Adhi Mukti Persada

Rachmat Yasin merupakan mantan narapidana perkara penerimaan suap dari mantan bos Sentul City Kwee Cahyadi Kumala terkait izin alih fungsi lahan hutan yang dikelola PT Bukit Jonggol Asri.

Let's block ads! (Why?)



Tribunnews.com


Demikianlah Artikel Jadi Penghuni LP Sukamiskin 2 Kali, KPK Eksekusi Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin

Sekianlah artikel Jadi Penghuni LP Sukamiskin 2 Kali, KPK Eksekusi Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Jadi Penghuni LP Sukamiskin 2 Kali, KPK Eksekusi Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2021/04/jadi-penghuni-lp-sukamiskin-2-kali-kpk.html
Jadi Penghuni LP Sukamiskin 2 Kali, KPK Eksekusi Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Jadi Penghuni LP Sukamiskin 2 Kali, KPK Eksekusi Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Reviewed by eela on April 07, 2021 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.