Seo Services
Seo Services

Dishub DKI: Penumpang Kendaraan Pribadi dan Bus Tak Wajib Tes Covid-19 pada Masa Pengetatan Mudik - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com

Dishub DKI: Penumpang Kendaraan Pribadi dan Bus Tak Wajib Tes Covid-19 pada Masa Pengetatan Mudik - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Dishub DKI: Penumpang Kendaraan Pribadi dan Bus Tak Wajib Tes Covid-19 pada Masa Pengetatan Mudik - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artikel populer - Google Berita ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Dishub DKI: Penumpang Kendaraan Pribadi dan Bus Tak Wajib Tes Covid-19 pada Masa Pengetatan Mudik - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com
link : Dishub DKI: Penumpang Kendaraan Pribadi dan Bus Tak Wajib Tes Covid-19 pada Masa Pengetatan Mudik - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com

Baca juga


Dishub DKI: Penumpang Kendaraan Pribadi dan Bus Tak Wajib Tes Covid-19 pada Masa Pengetatan Mudik - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan penumpang kendaraan pribadi dan bus tidak wajib melakukan tes Covid-19 saat melakukan perjalan ke luar kota di masa pengetatan pramudik 22 April-5 Mei 2021.

"Untuk pergerakan darat tidak wajib," kata Syafrin saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (22/4/2021).

Pemeriksaan tes Covid-19 untuk penumpang bus, kata Syafrin, akan dilakukan secara acak karena tidak termasuk dalam mandatori Surat Edaran 13 Tahun 2021 yang diterbitkan Satgas Covid-19.

"Sementara untuk perjalanan darat itu sifatnya bukan mandatori, jadi kami di terminal (untuk penumpang bus) itu melakukan pengecekan suhu terhadap setiap pelaku perjalanan," ucap dia.

Baca juga: Jakarta Tak Berlakukan SIKM pada 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021

Begitu juga bagi pelaku perjalanan keluar kota dengan menggunakan kendaraan pribadi. Syafrin mengatakan, pelaku perjalanan pramudik dengan kendaraan pribadi hanya diimbau untuk melakukan tes Covid-19.

Karena di beberapa tempat, Syafrin berkata akan dilakukan pemeriksaan secara acak.

"Untuk kendaraan pribadi memang jika kita membaca dari addendum SE 13 tadi maka diimbau, tetap sifatnya diimbau melakukan tes mandiri," kata dia.

Baca juga: Begini Cara Dapat SIKM Selama Masa Larangan Mudik 2021

Sedangkan untuk perjalanan keluar kota menggunakan kereta api, transportasi laut dan udara diwajibkan untuk melakukan tes Covid-19 dengan masa berlaku 1x24 jam untuk semua jenis tes.

Let's block ads! (Why?)



Artikel populer - Google Berita


Demikianlah Artikel Dishub DKI: Penumpang Kendaraan Pribadi dan Bus Tak Wajib Tes Covid-19 pada Masa Pengetatan Mudik - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com

Sekianlah artikel Dishub DKI: Penumpang Kendaraan Pribadi dan Bus Tak Wajib Tes Covid-19 pada Masa Pengetatan Mudik - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Dishub DKI: Penumpang Kendaraan Pribadi dan Bus Tak Wajib Tes Covid-19 pada Masa Pengetatan Mudik - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2021/04/dishub-dki-penumpang-kendaraan-pribadi.html
Dishub DKI: Penumpang Kendaraan Pribadi dan Bus Tak Wajib Tes Covid-19 pada Masa Pengetatan Mudik - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com Dishub DKI: Penumpang Kendaraan Pribadi dan Bus Tak Wajib Tes Covid-19 pada Masa Pengetatan Mudik - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com Reviewed by eela on April 22, 2021 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.