Seo Services
Seo Services

Aneh, Pemberi Suap dalam Kasus Eks Mensos Juliari Batubara Selamat dari Dakwaan

Aneh, Pemberi Suap dalam Kasus Eks Mensos Juliari Batubara Selamat dari Dakwaan - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Aneh, Pemberi Suap dalam Kasus Eks Mensos Juliari Batubara Selamat dari Dakwaan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Feed Media ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Aneh, Pemberi Suap dalam Kasus Eks Mensos Juliari Batubara Selamat dari Dakwaan
link : Aneh, Pemberi Suap dalam Kasus Eks Mensos Juliari Batubara Selamat dari Dakwaan

Baca juga


Aneh, Pemberi Suap dalam Kasus Eks Mensos Juliari Batubara Selamat dari Dakwaan

April 21, 2021 at 03:04PM Feed Digital:

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail, menilai aneh dengan dakwaan yang disampaikan Komisi Pemerintasan Korupsi (KPK) terhadap Juliari dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako dalam rangka penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial Tahun 2020.

Pasalnya, Juliari didakwa telah menerima suap sebesar Rp29,252 miliar dalam kasus tersebut, tetapi pemberi atau penyuapnya tidak ada yang didakwa atau diadili memberi suap melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

“Seperti yang saya sampaikan tadi yang kami persoalkan adalah jumlah uang 29 sekian miliar. Karena didakwaan itu disebut, akan tetapi orangnya tidak pernah ada meskipun dalam bap ada yg mengaku itu akan tetapi mereka kan tidak, sampai sekarang belum didakwa sebagai pemberi terhadap suap ini,” ucap Maqdir usai sidang pembacaan surat dakwaan Juliari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/4/2021).

Menurut Magdir, jika benar uang sebesar Rp29,252 miliar merupakan uang suap, harus diterangkan siapa penyuapnya.

Kalaupun itu masuk dalam kategori suap pasif, kata dia, maka juga harus jelas siapa pemberi karena tindakan suap merupakan delik berpasangan.

“Kami katakan demikian karena sependek pengetahun kami delik suap itu adalah delik berpasangan, ada pemberi dan ada penerima. Dan Klien kami didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor. Tetapi belum ada yang didakwa sebagai pemberi uang sebesar Rp29.252.000.000,00,” tandas Maqdir.

Karena itu, Maqdir meminta perhatian khusus dari majelis hakim terhadap jumlah uang yang disebutkan dalam dalam surat dakwaan, telah diterima oleh Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Baca juga: Jaksa KPK Sebut Juliari Potong Rp10 Ribu dari Tiap Paket Bansos Covid-19

Dalam surat dakwaan disebutkan, Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso menerima uang sebesar Rp1.280.000.000,00 dari Harry Van Sidabukke (terkait penunjukan PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude dalam pengadaan bansos) dan uang sebesar Rp1.950.000.000,00 dari Ardian Iskandar Maddanatja (terkait penunjukan PT Tiga Pilar Agro Utama), serta uang sebesar Rp29.252.000.000,00 dari beberapa perusahaan lainnya sebagai penyedia pengadaan bansos sembako di Kemensos Tahun 2020.

“Artinya suap yang real didakwakan kepada Klien kami (Juliari) dengan adanya pemberi suap hanya sebesar Rp3,23 miliar, yakni dari Harry Van Sidabukke sebesar Rp1,28 miliar dan Ardian Iskandar Maddanatja sebesar Rp1,95 miliar. Jadi bagi kami, Rp29,252 miliar ini sungguh tidak masuk akal dan tidak jelas selain memperbesar angka. Kalau ini dibenarkan, ya bikin aja angka yang besar-besar tanpa perlu bukti nanti serahkan ke pengadilan untuk menilai,” jelas dia.

Berdasarkan data dari surat dakwaan, tercatat sebanyak 57 vendor atau perusahaan diduga memberikan suap dengan total senilai Rp29,252 miliar kepada Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso dalam pengadaan bansos sembako di Kemensos Tahun 2020.

Let's block ads! (Why?)



Tribunnews.com


Demikianlah Artikel Aneh, Pemberi Suap dalam Kasus Eks Mensos Juliari Batubara Selamat dari Dakwaan

Sekianlah artikel Aneh, Pemberi Suap dalam Kasus Eks Mensos Juliari Batubara Selamat dari Dakwaan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Aneh, Pemberi Suap dalam Kasus Eks Mensos Juliari Batubara Selamat dari Dakwaan dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2021/04/aneh-pemberi-suap-dalam-kasus-eks.html
Aneh, Pemberi Suap dalam Kasus Eks Mensos Juliari Batubara Selamat dari Dakwaan Aneh, Pemberi Suap dalam Kasus Eks Mensos Juliari Batubara Selamat dari Dakwaan Reviewed by eela on April 21, 2021 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.