Seo Services
Seo Services

Setelah PNS, Buruh dan Pekerja Juga Dilarang Pergi ke Luar Kota

Setelah PNS, Buruh dan Pekerja Juga Dilarang Pergi ke Luar Kota - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Setelah PNS, Buruh dan Pekerja Juga Dilarang Pergi ke Luar Kota, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Feed Media ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Setelah PNS, Buruh dan Pekerja Juga Dilarang Pergi ke Luar Kota
link : Setelah PNS, Buruh dan Pekerja Juga Dilarang Pergi ke Luar Kota

Baca juga


Setelah PNS, Buruh dan Pekerja Juga Dilarang Pergi ke Luar Kota

March 10, 2021 at 11:44AM Feed Digital:

*Diingatkan Soal Klaster Covid Liburan Panjang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau pekerja/buruh untuk tidak bepergian ke luar kota jelang libur peringatan Hari Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Raya Nyepi.

Hal ini diperkuat lewat Surat Edaran (SE) Menaker RI tertanggal Selasa (9/3) untuk mendukung kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Mengimbau pekerja/buruh dan keluarganya agar tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar kota selama periode libur Hari Isra Miraj Nabi Muhammad saw. dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943, sejak tanggal 10 Maret sampai dengan 14 Maret 2021,” kata Ida.

Dalam SE tersebut, Menaker mengingatkan bahwa dalam kondisi terpaksa para pekerja/buruh yang menyebabkan pekerja/buruh harus bepergian ke luar kota, maka wajib untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga: Ingat Klaster Covid Liburan Panjang! Mulai Besok Buruh dan Pekerja Dilarang Pergi ke Luar Kota

Namun bila pekerja/buruh yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk bepergian, maka wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M.

Di antaranya menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak atau physical distancing, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi.

Selain protokol kesehatan, pekerja/buruh yang terpaksa harus ke luar kota pada periode tersebut diimbau untuk memperhatikan zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan Satgas COVID-19.

Baca juga: Ada Varian Baru Covid-19, Masyarakat Diingatkan Soal Klaster Liburan Panjang

Termasuk mematuhi peraturan dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah(Pemda) asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

“Para pekerja/buruh pun harus mematuhi kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan, Satgas COVID-19, dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan,” ujarnya.

Let's block ads! (Why?)



Tribunnews.com


Demikianlah Artikel Setelah PNS, Buruh dan Pekerja Juga Dilarang Pergi ke Luar Kota

Sekianlah artikel Setelah PNS, Buruh dan Pekerja Juga Dilarang Pergi ke Luar Kota kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Setelah PNS, Buruh dan Pekerja Juga Dilarang Pergi ke Luar Kota dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2021/03/setelah-pns-buruh-dan-pekerja-juga.html
Setelah PNS, Buruh dan Pekerja Juga Dilarang Pergi ke Luar Kota Setelah PNS, Buruh dan Pekerja Juga Dilarang Pergi ke Luar Kota Reviewed by eela on March 09, 2021 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.