Judul postingan RSS Feed : RCTI Dapat 'Peringatan Keras' dari KPI setelah Siarkan Acara Lamaran Atta-Aurel
link : RCTI Dapat 'Peringatan Keras' dari KPI setelah Siarkan Acara Lamaran Atta-Aurel
RCTI Dapat 'Peringatan Keras' dari KPI setelah Siarkan Acara Lamaran Atta-Aurel
March 19, 2021 at 09:57AM Feed Digital:TRIBUNNEWS.COM - RCTI mendapat teguran berupa 'Peringatan Keras' dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait penanyangan acara lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah.
Untuk diketahui, acara lamaran Atta-Aurel digelar pada Sabtu, (13/3/2021) lalu dan disiarkan dalam tiga program siaran RCTI.
Tiga program acara tersebut yakni, “Silet: Ikatan Cinta Atta-Aurel Spesial Lamaran” pukul 08.59-10.29 WIB, “Barista: Ikatan Cinta Atta-Aurel Spesial Lamaran” pukul 10.29-11.31 WIB, dan “Ikatan Cinta Atta-Aurel Spesial Lamaran” pukul 12.34 – 15.54 WIB pada hari Sabtu, 13 Maret 2021.
Sebelumnya, KPI telah memanggil pihak RCTI pada Senin, (15/3/2021) terkait dengan penyiaran acara lamaran Atta-Aurel pada Sabtu, (13/3/2021), lalu.
KPI pun kemudian menggelar rapat pleno sehari setelah pemanggilan RCTI, dan hasilnya KPI Pusat memutuskan memberikan 'Peringatan Keras' kepada RCTI.
"Berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajibannya, hasil Pleno yang dilaksanakan pada hari Selasa, 16 Maret 2021, KPI Pusat memutuskan memberikan PERINGATAN KERAS KEPADA RCTI," tulis KPI dalam keterangannya, dilansir situs resminya.
Ada lima poin yang disampaikan oleh KPI berkaitan dengan penyiaran acara pernikahan artis yang sebenarnya bersifat privat ini.
Baca juga: KPI Nilai Siaran Lamaran Atta Halilintar-Aurel Hermansyah Belum Ada Nilai Edukasi, Ingatkan Hal Ini
1. Bahwa dalam memproduksi dan/atau menyiarkan suatu program siaran baik secara langsung maupun tidak langsung, Lembaga Penyiaran Televisi wajib mentaati kesatuan tugas, fungsi serta tanggung jawabnya yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundangan-undangan.
2. Bahwa suatu program siaran yang memuat kehidupan pribadi, yang mengangkat satu tema khusus, agar tetap menghormati dan menjunjung tinggi norma dan nilai agama dan budaya bangsa yang multikultural.
3. Bahwa memperhatikan kemanfaatan dan kepentingan publik suatu program siaran menjadi suatu keniscayaan bagi Lembaga Penyiaran, maka kemanfaatan dan kepentingan publik menjadi pertimbangan utama dalam memproduksi dan/atau menyiarkan suatu program siaran, agar tidak menjadi polemik di masyarakat/publik.
Tribunnews.com
Demikianlah Artikel RCTI Dapat 'Peringatan Keras' dari KPI setelah Siarkan Acara Lamaran Atta-Aurel
Anda sekarang membaca artikel RCTI Dapat 'Peringatan Keras' dari KPI setelah Siarkan Acara Lamaran Atta-Aurel dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2021/03/rcti-dapat-peringatan-keras-dari-kpi.html
No comments: