Judul postingan RSS Feed : Pemprov dan DPR Papua Tolak Perpres Izin Investasi Miras - CNN Indonesia
link : Pemprov dan DPR Papua Tolak Perpres Izin Investasi Miras - CNN Indonesia
Pemprov dan DPR Papua Tolak Perpres Izin Investasi Miras - CNN Indonesia
Jakarta, CNN Indonesia --Pemerintah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua menolak Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres itu ikut mengatur soal izin investasi minuman keras (miras) di Papua.
Penjabat Sekretaris Daerah Papua Doren Wakerwa mengatakan perpres investasi miras yang diterbitkan Presiden Joko Widodo bertolak belakang dengan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pelarangan Miras di Papua.
Dalam perdasus itu, pemprov secara tegas melarang peredaran miras di Papua. Menurut Doren, selama ini miras tidak baik bagi masyarakat karena menyebabkan tindakan pelanggaran hukum seperti kecelakaan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Doren mengatakan Gubernur Papua Lukas Enembe berharap kondisi masyarakat di wilayahnya aman dan nyaman tanpa miras. Mereka akan mengkaji kembali penerapan perpres tersebut di wilayahnya.
"Sehingga dengan adanya peraturan yang baru ini, akan kami lihat kembali bagaimana ke depannya," katanya dikutip Antara, Senin (1/3).
Penolakan izin investasi miras juga diutarakan Ketua DPR Papua Johny Banua Rouw. Dia menyatakan perpres tersebut bertentangan dengan perdasus yang diterbitkan Pemprov dan DPR Papua.
"Kami akan tetap konsisten dengan apa yang sudah ditetapkan, yakni melarang peredaran miras di Papua," kata Johny dikutip Detikcom.
Dia mengatakan perdasus tersebut dibentuk untuk melindungi generasi muda Papua dari dampak buruk miras. Pihaknya pun konsisten menolak perpres tersebut.
Johny mengatakan DPR Papua akan bertemu dengan Presiden Jokowi untuk meminta pemerintah pusat meninjau ulang aturan investasi miras tersebut.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, di mana di dalamnya juga diatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol.
Perpres yang dikeluarkan Jokowi terkait investasi miras tersebut berlaku juga bagi empat provinsi yakni Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sulut) dan Papua.
(Tim)[Gambas:Video CNN]
Artikel populer - Google Berita
Demikianlah Artikel Pemprov dan DPR Papua Tolak Perpres Izin Investasi Miras - CNN Indonesia
Anda sekarang membaca artikel Pemprov dan DPR Papua Tolak Perpres Izin Investasi Miras - CNN Indonesia dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2021/03/pemprov-dan-dpr-papua-tolak-perpres.html
No comments: