Seo Services
Seo Services

Korupsi Bansos Covid-19 Rp 187,2 Juta, Dipakai Judi dan Foya-foya, Kades Ini Terancam Hukuman Mati

Korupsi Bansos Covid-19 Rp 187,2 Juta, Dipakai Judi dan Foya-foya, Kades Ini Terancam Hukuman Mati - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Korupsi Bansos Covid-19 Rp 187,2 Juta, Dipakai Judi dan Foya-foya, Kades Ini Terancam Hukuman Mati, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Feed Media ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Korupsi Bansos Covid-19 Rp 187,2 Juta, Dipakai Judi dan Foya-foya, Kades Ini Terancam Hukuman Mati
link : Korupsi Bansos Covid-19 Rp 187,2 Juta, Dipakai Judi dan Foya-foya, Kades Ini Terancam Hukuman Mati

Baca juga


Korupsi Bansos Covid-19 Rp 187,2 Juta, Dipakai Judi dan Foya-foya, Kades Ini Terancam Hukuman Mati

March 03, 2021 at 09:48AM Feed Digital:

TRIBUNNEWS.COM - Kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 menyeret seorang kepala desa di Sumatera Selatan.

Kepala desa itu bernama Askari dan berumur 43 tahun.

Ia diketahui bertugas sebagai Kepala Desa Sukowarna, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musirawas.

Belakangan diketahui, uang bantuan yang seharusnya diberikan kepada warga terdampak pandemi tersebut justru digunakan terdakwa untuk bermain judi dan foya-foya.

Baca juga: Menteri Erick Sebut Jumlah Kasus Korupsi di BUMN Luar Biasa Banyak

Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Sumar Heti menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni pasal 2 ayat 2, juncto pasal 18 ayat 3, subsider pasal 3 juncto pasal 18 dan pasal 8 tentang korupsi.

Dengan pasal yang disangkakan tersebut terdakwa terancam hukuman mati.

"Dalam pasal 2 itu hukuman maksimal adalah hukuman mati, nanti akan dilihat dalam fakta persidangan yang mana akan dikenakan kepada terdakwa oleh hakim,"ujarnya, Selasa (2/3/2021).

Dana bantuan yang dikorupsi Rp 187,2 juta

Dijelaskan Sumar Heti, total dana bantuan Covid-19 yang diduga dikorupsi oleh terdakwa diketahui sebesar Rp 187,2 juta.

Adapun modus yang dilakukan terdakwa, yaitu dengan mengambil seluruh dana bantuan untuk 156 warganya yang terdampak itu selama tiga bulan.

Let's block ads! (Why?)



Tribunnews.com


Demikianlah Artikel Korupsi Bansos Covid-19 Rp 187,2 Juta, Dipakai Judi dan Foya-foya, Kades Ini Terancam Hukuman Mati

Sekianlah artikel Korupsi Bansos Covid-19 Rp 187,2 Juta, Dipakai Judi dan Foya-foya, Kades Ini Terancam Hukuman Mati kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Korupsi Bansos Covid-19 Rp 187,2 Juta, Dipakai Judi dan Foya-foya, Kades Ini Terancam Hukuman Mati dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2021/03/korupsi-bansos-covid-19-rp-1872-juta.html
Korupsi Bansos Covid-19 Rp 187,2 Juta, Dipakai Judi dan Foya-foya, Kades Ini Terancam Hukuman Mati Korupsi Bansos Covid-19 Rp 187,2 Juta, Dipakai Judi dan Foya-foya, Kades Ini Terancam Hukuman Mati Reviewed by eela on March 02, 2021 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.