Judul postingan RSS Feed : Korupsi Bansos Covid-19 Rp 187,2 Juta, Dipakai Judi dan Foya-foya, Kades Ini Terancam Hukuman Mati
link : Korupsi Bansos Covid-19 Rp 187,2 Juta, Dipakai Judi dan Foya-foya, Kades Ini Terancam Hukuman Mati
Korupsi Bansos Covid-19 Rp 187,2 Juta, Dipakai Judi dan Foya-foya, Kades Ini Terancam Hukuman Mati
March 03, 2021 at 09:48AM Feed Digital:TRIBUNNEWS.COM - Kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 menyeret seorang kepala desa di Sumatera Selatan.
Kepala desa itu bernama Askari dan berumur 43 tahun.
Ia diketahui bertugas sebagai Kepala Desa Sukowarna, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musirawas.
Belakangan diketahui, uang bantuan yang seharusnya diberikan kepada warga terdampak pandemi tersebut justru digunakan terdakwa untuk bermain judi dan foya-foya.
Baca juga: Menteri Erick Sebut Jumlah Kasus Korupsi di BUMN Luar Biasa Banyak
Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Sumar Heti menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni pasal 2 ayat 2, juncto pasal 18 ayat 3, subsider pasal 3 juncto pasal 18 dan pasal 8 tentang korupsi.
Dengan pasal yang disangkakan tersebut terdakwa terancam hukuman mati.
"Dalam pasal 2 itu hukuman maksimal adalah hukuman mati, nanti akan dilihat dalam fakta persidangan yang mana akan dikenakan kepada terdakwa oleh hakim,"ujarnya, Selasa (2/3/2021).
Dana bantuan yang dikorupsi Rp 187,2 juta
Dijelaskan Sumar Heti, total dana bantuan Covid-19 yang diduga dikorupsi oleh terdakwa diketahui sebesar Rp 187,2 juta.
Adapun modus yang dilakukan terdakwa, yaitu dengan mengambil seluruh dana bantuan untuk 156 warganya yang terdampak itu selama tiga bulan.
Tribunnews.com
Demikianlah Artikel Korupsi Bansos Covid-19 Rp 187,2 Juta, Dipakai Judi dan Foya-foya, Kades Ini Terancam Hukuman Mati
Anda sekarang membaca artikel Korupsi Bansos Covid-19 Rp 187,2 Juta, Dipakai Judi dan Foya-foya, Kades Ini Terancam Hukuman Mati dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2021/03/korupsi-bansos-covid-19-rp-1872-juta.html
No comments: