Seo Services
Seo Services

Jadi Tersangka, Pengemudi Mercy Tabrak Sepeda di HI Langsung Ditahan - JPNN.com

Jadi Tersangka, Pengemudi Mercy Tabrak Sepeda di HI Langsung Ditahan - JPNN.com - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Jadi Tersangka, Pengemudi Mercy Tabrak Sepeda di HI Langsung Ditahan - JPNN.com, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artikel populer - Google Berita ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Jadi Tersangka, Pengemudi Mercy Tabrak Sepeda di HI Langsung Ditahan - JPNN.com
link : Jadi Tersangka, Pengemudi Mercy Tabrak Sepeda di HI Langsung Ditahan - JPNN.com

Baca juga


Jadi Tersangka, Pengemudi Mercy Tabrak Sepeda di HI Langsung Ditahan - JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan MDA (19), pengemudi Mercy yang menabrak pesepeda Ivan Christoper di sekitar Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, sebagai tersangka.

Penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya pun langsung melakukan penahanan terhadap tersangka yang diamankan pada Jumat (12/3) malam tersebut.

"Paling tidak tersangka ditahan selama 20 hari ke depan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Sabtu (13/3).

Baca Juga:

Sambodo mengatakan penetapan MDA sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan penyidik, termasuk rekaman kamera tersembunyi dan keterangan saksi, maupun pelaku.

Polisi mengamankan DA di kediamannya di wilayah Bintaro, Tangerang Selatan, berdasarkan pelacakan pelat nomor kendaraan yang terekam kamera tilang elektronik di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Selain mengamankan pelaku, polisi juga turut menyita kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut sebagai barang bukti.

Dalam kasus tabrak lari ini, penyidik menjerat MDA dengan Pasal 310 Ayat 3 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Pasal itu mengatur tentang kelalaian berkendaraan menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat.

Baca Juga:

MDA terancam hukuman maksimal penjara lima tahun dan denda Rp 10 juta dan atau pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 75 juta karena melarikan diri.

Saat ini, penyidik kepolisian masih menunggu hasil uji laboratorium untuk memastikan urine MDA mengandung zat adiktif narkoba atau tidak.

Let's block ads! (Why?)



Artikel populer - Google Berita


Demikianlah Artikel Jadi Tersangka, Pengemudi Mercy Tabrak Sepeda di HI Langsung Ditahan - JPNN.com

Sekianlah artikel Jadi Tersangka, Pengemudi Mercy Tabrak Sepeda di HI Langsung Ditahan - JPNN.com kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Jadi Tersangka, Pengemudi Mercy Tabrak Sepeda di HI Langsung Ditahan - JPNN.com dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2021/03/jadi-tersangka-pengemudi-mercy-tabrak.html
Jadi Tersangka, Pengemudi Mercy Tabrak Sepeda di HI Langsung Ditahan - JPNN.com Jadi Tersangka, Pengemudi Mercy Tabrak Sepeda di HI Langsung Ditahan - JPNN.com Reviewed by eela on March 13, 2021 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.