Dakwaan Jaksa: Dirut RS Ummi Umumkan Sakit Rizieq Tak Mengarah ke Covid-19, padahal Hasil Tes Positif - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com
Judul postingan RSS Feed : Dakwaan Jaksa: Dirut RS Ummi Umumkan Sakit Rizieq Tak Mengarah ke Covid-19, padahal Hasil Tes Positif - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com
link : Dakwaan Jaksa: Dirut RS Ummi Umumkan Sakit Rizieq Tak Mengarah ke Covid-19, padahal Hasil Tes Positif - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com
Dakwaan Jaksa: Dirut RS Ummi Umumkan Sakit Rizieq Tak Mengarah ke Covid-19, padahal Hasil Tes Positif - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama RS Ummi, Kota Bogor, Andi Tatat, didakwa menyiarkan berita bohong soal hasil swab test Rizieq Shihab di RS Ummi dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan bahwa Andi mengumumkan gejala yang dialami Rizieq tidak mengarah ke Covid-19, padahal hasil swab test menunjukkan Rizieq terkonfirmasi positif Covid-19.
Kasus bermula pada 12 November 2020 saat Rizieq meminta pendampingan dan pemeriksaan kesehatan kepada MER-C, sebuah lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang kedaruratan medis.
"Menerima surat permintaan dari Rizieq Shihab yang ditujukan kepada dr Sarbini Abdul Murad selaku pimpinan MER-C perihal pendampingan dan pemeriksaan kesehatan terhadap Rizieq dan keluarganya, serta memberikan penanganan yang diperlukan," kata salah satu JPU membacakan surat dakwaan.
Baca juga: Dirut RS Ummi Bogor Didakwa Siarkan Berita Bohong soal Swab Test Rizieq Shihab
Atas permohonan tersebut, MER-C menerbitkan surat tugas nomor 048/ST/MER-C/XI/2020 dan menugaskan dua dokter.
Pada 23 November 2020, tim medis MER-C memeriksa Rizieq yang merasa kurang enak badan dan kelelahan.
Tim medis MER-C juga melakukan tes swab antigen terhadap Rizieq.
"16 menit didapatkan hasil Rizieq positif Covid-19," ujar JPU.
Istri Rizieq juga menjalani tes swab dan antigen dan hasilnya sama.
Tim medis menyarankan Rizieq dan istrinya dirawat di rumah sakit. Rizieq pun setuju dirawat di RS Ummi karena sebelumnya pernah dirawat di sana.
Baca juga: Dalam Dakwaan, Dirut RS Ummi Siapkan President Suite untuk Rizieq Shihab
Keesokan harinya, 24 November 2020, Andi mendapatkan informasi dari Direktur Umum RS Ummi Najamudin bahwa Rizieq akan melakukan check up.
“Kemudian terdakwa memerintahkan Najamudin untuk menyiapkan ruangan president suite. Selanjutnya terdakwa menghubungi dr Nerina Mayakartifa SPPD, M.Si untuk menjadi dokter penanggung jawab pasien Moh Rizieq Shihab,” tutur jaksa.
Dokter Nerina kemudian memeriksa Rizieq dengan metode wawancara, radiologi, dan pemeriksaan laboratorium.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Rizieq didiagnosis mengidap sakit pneumonia Covid-19 confirm atau infeksi paru karena Covid-19," ujar jaksa.
"Rizieq selanjutnya dirawat di ruang president suite lantai lima RS Ummi. Lantai lima RS Ummi merupakan tempat pasien yang terpapar Covid-19," lanjut jaksa.
Baca juga: Hakim Minta Rizieq Shihab Tak Bersikap Seenaknya Saat Sidang
Namun, kata jaksa, Andi tidak melaporkan kasus positif Covid-19 itu secara real time. Ia baru melaporkan ke Dinas Kesehatan Kota Bogor 22 hari setelahnya.
Padahal, pihak RS Ummi sebagai rumah sakit rujukan Covid-19 seharusnya langsung melaporkan kasus positif secara real time.
Sikap Andi yang tidak melaporkan langsung kasus tersebut dianggap menghambat pelacakan orang yang pernah kontak erat dengan pasien dan menyulitkan memotong mata rantai penularan Covid-19.
Selain itu, pada 26 November 2020, terdakwa Andi memberikan pernyataan kepada media yang intinya mengumumkan bahwa hasil pemeriksaan Rizieq tidak mengarah ke gejala Covid-19.
"(Terdakwa Andi) mengatakan, 'Memang benar Habib Rizieq kemarin ke RS Ummi Kota Bogor masuk UGD karena beliau capek karena aktivitas beliau yang langsung pulang maraton. Jadi beliau ke sini dan hasil screening di tim kami, alhamdulillah tidak mengarah ke Covid-19,'" kata JPU menyampaikan pernyataan Andi kepada media.
Baca juga: Dirut RS Ummi Bogor: Rizieq Shihab Kemarin Masuk IGD karena Capek
Pernyataan Andi dinilai jaksa tidak sesuai dengan hasil tes yang menunjukkan bahwa Rizieq positif Covid-19.
Ia dinilai dinilai melanggar Pasal 14 ayat 1 subsider Pasal 14 ayat 2 lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan kedua, Andi didakwa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.
Ia dinilai melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terakhir, dalam dakwaan ketiga, Andi didakwakan melanggar Pasal 216 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel populer - Google Berita
Demikianlah Artikel Dakwaan Jaksa: Dirut RS Ummi Umumkan Sakit Rizieq Tak Mengarah ke Covid-19, padahal Hasil Tes Positif - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com
Anda sekarang membaca artikel Dakwaan Jaksa: Dirut RS Ummi Umumkan Sakit Rizieq Tak Mengarah ke Covid-19, padahal Hasil Tes Positif - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2021/03/dakwaan-jaksa-dirut-rs-ummi-umumkan.html
No comments: