Cara Lapor SPT Tahunan PPh dan Panduan Mengisi Secara Online via e-Filing, Cek djponline.pajak.go.id
Judul postingan RSS Feed : Cara Lapor SPT Tahunan PPh dan Panduan Mengisi Secara Online via e-Filing, Cek djponline.pajak.go.id
link : Cara Lapor SPT Tahunan PPh dan Panduan Mengisi Secara Online via e-Filing, Cek djponline.pajak.go.id
Cara Lapor SPT Tahunan PPh dan Panduan Mengisi Secara Online via e-Filing, Cek djponline.pajak.go.id
March 14, 2021 at 09:57AM Feed Digital:TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah panduan lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang wajib dilaporkan setiap tahun.
SPT merupakan salah satu dokumen laporan berisi total pendapatan kotor dan pajak yang telah dibayarkan kepada negara.
Dikutip dari Pajak.go.id, pelaporan SPT Tahunan wajib pajak perorangan pribadi dapat dilakukan hingga 31 Maret 2021.
Pelaporan SPT Tahunan kini dapat dilakukan secara online melalui laman www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.
Baca juga: Akses djponline.pajak.go.id, Cara Lapor SPT Tahunan PPh Secara Online, via e-Filing
Baca juga: AKSES DJPONLINE.PAJAK.GO.ID untuk Lapor SPT Tahunan PPh Secara Online, Berikut Panduannya
Para wajib pajak yang memiliki penghasilan setahun lebih dari Rp 60 juta wajib melakukan pelaporan pajak Tahunan.
Namun, jika telah memiliki NPWP dan penghasilan masih di bawah angka tersebut, pelapor tetap wajib melakukan pengisian SPT.
Jika penghasilan masih di bawah angka tersebut, nantinya yang dilaporkan pada SPT tahunan hasilnya nihil dan tidak wajib pajak.
Lapor SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui situs resmi pemerintah, seperti www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.
Setelah login ke laman tersebut, Anda diminta mengisi NPWP dan password, kemudian isi kode keamanan.
Namun, sebelumnya wajib pajak harus terlebih dahulu mempersiapkan dokumen berupa bukti potong.
Tribunnews.com
Demikianlah Artikel Cara Lapor SPT Tahunan PPh dan Panduan Mengisi Secara Online via e-Filing, Cek djponline.pajak.go.id
Anda sekarang membaca artikel Cara Lapor SPT Tahunan PPh dan Panduan Mengisi Secara Online via e-Filing, Cek djponline.pajak.go.id dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2021/03/cara-lapor-spt-tahunan-pph-dan-panduan.html
No comments: