Judul postingan RSS Feed : Bareskrim Pastikan Dua Laporan Polisi Terkait Cuitan Permadi Arya alias Abu Janda Tetap Dilanjutkan
link : Bareskrim Pastikan Dua Laporan Polisi Terkait Cuitan Permadi Arya alias Abu Janda Tetap Dilanjutkan
Bareskrim Pastikan Dua Laporan Polisi Terkait Cuitan Permadi Arya alias Abu Janda Tetap Dilanjutkan
March 04, 2021 at 07:47AM Feed Digital:Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri memastikan dua laporan polisi yang berkaitan dengan Permadi Arya alias Abu Janda tetap berlanjut.
Penyidik Polri masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
Diketahui, dua laporan yang dimaksudkan berkaitan dengan cuitan ujaran rasial 'evolusi' kepada aktivis Papua Natalius Pigai dan cuitan ujaran kebencian bernuansa SARA terkait 'Islam Arogan'.
Baca juga: Sederet Kritik dan Kecaman Atas Cuitan Permadi Arya soal Islam Arogan
"Penyelidikan masih berjalan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/3/2021).
Rusdi menyampaikan pihaknya masih tengah terus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi-saksi terkait kasus tersebut.
Baca juga: Guntur Romli Nilai Ujaran Permadi Arya alias Abu Janda ke Natalius Pigai Bukan Rasisme
"Yang jelas masih dilakukan upaya-upaya yang dilakukan Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti kasus yang menyangkut Abu Janda. Nanti kita lihat perkembangan itu semua kedepannya," pungkas dia.
Sebagai informasi, setidaknya ada dua laporan terhadap Abu Janda yang terkait dengan UU ITE.
Kedua kasus tersebut dilaporkan DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) kepada Bareskrim Polri dengan nomor polisi terpisah.
Baca juga: Tagar Tahan Abu Janda dan Save Permadi Arya Trending di Twitter, Buntut Dugaan Ujaran Kebencian
Laporan pertama dengan nomor LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.
Terkait laporan ini, Abu Janda dilaporkan terkait kasus dugaan ujaran rasial terkait cuitan 'Evolusi kepada Natalius Pigai.
Pelapor menduga Abu Janda melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) dan/atau pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP.
Sementara itu, laporan lain juga didaftarkan ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0056/I/2021/Bareskrim tertanggal 29 Januari 2021. Untuk laporan ini, Abu Janda diduga melakukan ujaran SARA terkait cuitannya terkait 'Islam Agama Arogan'.
Dalam laporan itu, Abu Janda dilaporkan atas tindak pidana kebencian atau permusuhan individu dan atau antar golongan (sara) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2006 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 28 ayat (2) penistaan agama UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 156A.
Tribunnews.com
Demikianlah Artikel Bareskrim Pastikan Dua Laporan Polisi Terkait Cuitan Permadi Arya alias Abu Janda Tetap Dilanjutkan
Anda sekarang membaca artikel Bareskrim Pastikan Dua Laporan Polisi Terkait Cuitan Permadi Arya alias Abu Janda Tetap Dilanjutkan dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2021/03/bareskrim-pastikan-dua-laporan-polisi.html
No comments: