Seo Services
Seo Services

Sertifikat Tanah Elektronik, Tidak Pakai Kertas Lagi Ekonomi • 1 jam yang lalu - CNN Indonesia

Sertifikat Tanah Elektronik, Tidak Pakai Kertas Lagi Ekonomi • 1 jam yang lalu - CNN Indonesia - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sertifikat Tanah Elektronik, Tidak Pakai Kertas Lagi Ekonomi • 1 jam yang lalu - CNN Indonesia, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artikel populer - Google Berita ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Sertifikat Tanah Elektronik, Tidak Pakai Kertas Lagi Ekonomi • 1 jam yang lalu - CNN Indonesia
link : Sertifikat Tanah Elektronik, Tidak Pakai Kertas Lagi Ekonomi • 1 jam yang lalu - CNN Indonesia

Baca juga


Sertifikat Tanah Elektronik, Tidak Pakai Kertas Lagi Ekonomi • 1 jam yang lalu - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengeluarkan aturan baru terkait bukti kepemilikan tanah. Nantinya, bukti kepemilikan tidak lagi berbentuk sertifikat tanah atau buku tanah berbahan kertas, melainkan sertifikat tanah elektronik yang datanya masuk dalam sistem pertanahan.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Beleid diteken dan berlaku mulai 12 Januari 2021.

Dalam beleid itu disebutkan bahwa seluruh pendaftaran kepemilikan tanah akan dilakukan secara elektronik sejak aturan berlaku. Pendaftaran ini berlaku untuk tanah yang akan menjadi hak milik dan tanah yang sudah dimiliki oleh seseorang atau lembaga.


Selanjutnya, bukti kepemilikan tanah akan berupa data, informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik alias sertifikat elektronik. Dokumen itu akan diterbitkan melalui sistem elektronik dan bisa dilakukan alih media untuk menjadi sertifikat bagi pemilik tanah.

"Penerbitan sertifikat elektronik untuk pertama kali dilakukan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar atau penggantian sertifikat menjadi sertifikat elektronik tanah yang sudah terdaftar," ungkap Pasal 6 dalam aturan tersebut, seperti dikutip CNNIndonesia.com, Rabu (3/2).

Bersamaan dengan ketentuan ini, maka sertifikat kepemilikan tanah dalam bentuk buku tanah tidak akan berlaku lagi. Sebab, sertifikat tanah elektronik sudah mencakup data dan informasi yang selama ini ada di buku tanah, surat ukur, hingga gambar denah satuan rumah susun.

Oleh karenanya, setelah pemilik memiliki sertifikat elektronik, maka bukti kepemilikan dalam bentuk kertas akan ditarik oleh Kantor Pertanahan. Selanjutnya, data-data itu akan dialihmediakan alias scan dan disimpan di pangkalan data atau sistem pertanahan elektronik.

"Kepala Kantor Pertanahan menarik sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan," tulis Pasal 16 ayat 3.

Bila nanti ada perubahan data dan informasi dalam sertifikat elektronik, maka prosesnya juga akan dilakukan secara elektronik.

[Gambas:Video CNN]

(uli/bir)

Let's block ads! (Why?)



Artikel populer - Google Berita


Demikianlah Artikel Sertifikat Tanah Elektronik, Tidak Pakai Kertas Lagi Ekonomi • 1 jam yang lalu - CNN Indonesia

Sekianlah artikel Sertifikat Tanah Elektronik, Tidak Pakai Kertas Lagi Ekonomi • 1 jam yang lalu - CNN Indonesia kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Sertifikat Tanah Elektronik, Tidak Pakai Kertas Lagi Ekonomi • 1 jam yang lalu - CNN Indonesia dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2021/02/sertifikat-tanah-elektronik-tidak-pakai.html
Sertifikat Tanah Elektronik, Tidak Pakai Kertas Lagi Ekonomi • 1 jam yang lalu - CNN Indonesia Sertifikat Tanah Elektronik, Tidak Pakai Kertas Lagi Ekonomi • 1 jam yang lalu - CNN Indonesia Reviewed by eela on February 02, 2021 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.