Seo Services
Seo Services

KPK Panggil Direktur PT Bengawan Terkait Kasus Suap Wali Kota Nonaktif Cimahi

KPK Panggil Direktur PT Bengawan Terkait Kasus Suap Wali Kota Nonaktif Cimahi - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul KPK Panggil Direktur PT Bengawan Terkait Kasus Suap Wali Kota Nonaktif Cimahi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Feed Media ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : KPK Panggil Direktur PT Bengawan Terkait Kasus Suap Wali Kota Nonaktif Cimahi
link : KPK Panggil Direktur PT Bengawan Terkait Kasus Suap Wali Kota Nonaktif Cimahi

Baca juga


KPK Panggil Direktur PT Bengawan Terkait Kasus Suap Wali Kota Nonaktif Cimahi

February 03, 2021 at 11:52AM Feed Digital:

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Bengawan Agung, H Nuhammad Karno, Rabu (3/2/2021).

Tim penyidik akan memeriksa Nuhammad sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan perizinan proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020 yang menjerat Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhamad Priatna (AJM).

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka AJM," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangannya, Rabu (3/2/2021).

Dalam kasus ini, Ajay Muhammad Priatna selaku Wali Kota Cimahi diduga telah menerima suap sebesar Rp1,66 miliar dari Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan dalam lima kali tahapan dari kesepakatan suap sebesar Rp3,2 miliar.

Baca juga: Warga di Desa Sukmajaya Kabupaten Bogor Terdampak Covid-19 Dapat Bantuan dari Octa Investama

Baca juga: Korupsi Wali Kota Ajay Priatna, KPK Sita Dokumen dari 2 Pejabat Pemkot Cimahi

Baca juga: PDIP Ogah Beri Bantuan Hukum kepada Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna

Suap itu diduga diberikan Hutama kepada Ajay untuk memuluskan perizinan proyek pembangunan gedung tambahan RSU Kasih Bunda dengan mengajukan revisi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi.

Suap sebesar Rp3,2 miliar yang disepakati Ajay dan Hutama merupakan 10% dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan gedung tambahan RSU Kasih Bunda.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Ajay yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Hutama Yonathan yang diduga menjadi pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Let's block ads! (Why?)



Tribunnews.com


Demikianlah Artikel KPK Panggil Direktur PT Bengawan Terkait Kasus Suap Wali Kota Nonaktif Cimahi

Sekianlah artikel KPK Panggil Direktur PT Bengawan Terkait Kasus Suap Wali Kota Nonaktif Cimahi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel KPK Panggil Direktur PT Bengawan Terkait Kasus Suap Wali Kota Nonaktif Cimahi dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2021/02/kpk-panggil-direktur-pt-bengawan.html
KPK Panggil Direktur PT Bengawan Terkait Kasus Suap Wali Kota Nonaktif Cimahi KPK Panggil Direktur PT Bengawan Terkait Kasus Suap Wali Kota Nonaktif Cimahi Reviewed by eela on February 02, 2021 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.