Judul postingan RSS Feed : BPN Jawab Isu Penarikan Sertifikat untuk Diubah jadi Sertifikat Tanah Elektronik - Bisnis Tempo.co
link : BPN Jawab Isu Penarikan Sertifikat untuk Diubah jadi Sertifikat Tanah Elektronik - Bisnis Tempo.co
BPN Jawab Isu Penarikan Sertifikat untuk Diubah jadi Sertifikat Tanah Elektronik - Bisnis Tempo.co
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR / BPN) menanggapi isu penarikan sertifikat tanah asli seiring penerbitan sertifikat tanah elektronik yang ramai dibicarakan belakangan ini.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang BPN Dwi Purnama menegaskan bahwa dengan diterbitkannya sertifikat tanah elektronik, tidak otomatis sertifikat analog ditarik oleh pemerintah. "Perlu dijelaskan juga sesuai dengan pasal 16 peraturan tersebut bahwa tidak ada penarikan sertifikat analog oleh kepala kantor," ujarnya seperti dikutip dari situs resmi Kementerian ATR / BPN, Rabu, 3 Februari 2021.
Hal tersebut didasarkan pada pasal 16 ayat 3 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik yang terbit pada awal tahun ini. Di dalam beleid itu disebutkan penerbitan sertifikat tanah elektronik dilakukan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar atau penggantian sertifikat tanah yang sudah terdaftar sebelumnya berupa analog menjadi bentuk digital.
"Jadi saat masyarakat ingin mengganti sertifikat analog ke elektronik atau terjadi peralihan hak atau pemeliharaan data, maka sertifikat analognya ditarik oleh kepala kantor digantikan oleh sertifikat elektronik," kata Dwi.
Beleid yang dirilis pada awal Januari 2021 itu merupakan rangkaian dari transformasi digital yang sedang bergulir di Kementerian ATR / BPN. Tahun lalu telah diberlakukan empat layanan elektronik yang meliputi hak tanggungan elektronik, pengecekan sertifikat, zona nilai tanah dan surat keterangan pendaftaran tanah.
Lebih jauh, Dwi menjelaskan, penerbitan sertifikat tanah elektronik nantinya dapat dilaksanakan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar. Selain itu, penggantian sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar bisa dilakukan seperti secara suka rela datang ke kantor pertanahan atau saat jual beli dan sebagainya.
Dwi menyebutkan alasan diluncurkannya sertifikat tanah elektronik untuk mengefisiensikan pendaftaran tanah dan menciptakan kepastian hukum dan perlindungan hukum. Selain itu agar dapat mengurangi jumlah sengketa, konflik dan perkara pengadilan mengenai pertanahan dan menaikan nilai registering property dalam rangka memperbaiki peringkat Ease of Doing Business (EoDB).
Artikel populer - Google Berita
Demikianlah Artikel BPN Jawab Isu Penarikan Sertifikat untuk Diubah jadi Sertifikat Tanah Elektronik - Bisnis Tempo.co
Anda sekarang membaca artikel BPN Jawab Isu Penarikan Sertifikat untuk Diubah jadi Sertifikat Tanah Elektronik - Bisnis Tempo.co dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2021/02/bpn-jawab-isu-penarikan-sertifikat.html
No comments: