Seo Services
Seo Services

Berlaku 9-22 Februari, ini isi Instruksi Menteri Dalam Negeri soal PPKM mikro - Kontan

Berlaku 9-22 Februari, ini isi Instruksi Menteri Dalam Negeri soal PPKM mikro - Kontan - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Berlaku 9-22 Februari, ini isi Instruksi Menteri Dalam Negeri soal PPKM mikro - Kontan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artikel populer - Google Berita ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Berlaku 9-22 Februari, ini isi Instruksi Menteri Dalam Negeri soal PPKM mikro - Kontan
link : Berlaku 9-22 Februari, ini isi Instruksi Menteri Dalam Negeri soal PPKM mikro - Kontan

Baca juga


Berlaku 9-22 Februari, ini isi Instruksi Menteri Dalam Negeri soal PPKM mikro - Kontan

Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Nomor 3 Tahun 2021 terkait penanganan virus corona (Covid-19).

Beleid tersebut mengatur soal pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro. PPKM mikro akan dilakukan mulai 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021.

PPKM mikro akan dilakukan di wilayah Jawa dan Bali. Sama seperti PPKM sebelumnya, PPKM mikro juga hanya dilakukan untuk daerah dengan kriteria yang telah ditentukan sebelumnya.

Yakni, tingkat kematian di atas rata-rata nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit di atas 70%.

Bedanya, pada PPKM skala mikro, dilakukan pemantauan zona risiko Covid-19 hingga tingkat RT. "PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian hingga tingkat RT," tulis diktum kedua Instruksi Menteri Dalam Negeri yang dikeluarkan, Jumat (5/2).

Baca Juga: Ini penjelasan soal PPKM skala mikro yang akan berlaku mulai pekan depan

Dalam instruksi tersebut disebutkan, pada zona hijau dimana tidak ada kasus aktif di tingkat RT, maka dilakukan tes pada suspek secara aktif.

Lalu pada zona kuning disebutkan bila terdapat 1 rumah hingga 5 rumah dengan kasus positif Covid-19 selama 7 hari terakhir diharuskan melalukan pelacakan kontak erat.

Kemudian, pada zona oranye disebutkan bila terdapat 6 rumah hingga 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam 7 hari terakhir. Penanganan yang dilakukan adalah dengan pelacakan kontak erat dan menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, serta tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Terakhir, kawasan zona merah ditetapkan bila terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif. Pada zona tersebut baru diterapkan PPKM tingkat RT yang mencakup pelacakan kontak erat, isolasi mandiri, menutup tempat umum kecuali sektor esensial, melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi akses maksimal pukul 20.00, serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat.

Ketentuan PPKM kabupaten/kota yang berlaku juga berbeda dengan PPKM sebelumnya. Pada PPKM mikro diatur maksimal karyawan yang bekerja di kantor naik menjadi 50%, sementara sisanya tetap bekerja dari rumah.

Kegiatan belajar mengajar juga masih dilakukan dengan daring. Kegiatan pada sektor esensial tetap dibuka 100% selama penerapan PPKM mikro.

Kemudian, jumlah konsumen yang dapat makan di tempat pada restoran pun dinaikkan menjadi maksimal 50%. Pusat perbelanjaan dan mal pun dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dengan menerapkan protokol kesehatan.

Pada PPKM mikro kali ini juga terbuka peluang untuk melakukan perpanjangan dengan melihat perkembangan kasus. Terutama berkaitan dengan 4 parameter yang telah ditentukan.

"Mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada keempat parameter selama 4 minggu berturut-turut," tulis diktum keempatbelas Instruksi Mendagri.

Daerah yang diinstruksikan menerapkan PPKM mikro antara lain adalah DKI Jakarta.  Jawa Barat dengan prioritas Kabupaten Bogor, Kabupaten bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.

Banten dengan prioritas Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Kemudian Jawa Tengah dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, serta Surakarta dan sekitarnya.

Lalu, DI Yogyakarta dengan prioritas Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo. Jawa Timur dengan prioritas Surabaya raya, Malang Raya, dan Madiun Raya.

Sserta Bali dengan prioritas Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, serta Kota Denpasar.

 

 

DONASI, Dapat Voucer Gratis!
Dukungan Anda akan menambah semangat kami untuk menyajikan artikel-artikel yang berkualitas dan bermanfaat.

Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store.




Let's block ads! (Why?)



Artikel populer - Google Berita


Demikianlah Artikel Berlaku 9-22 Februari, ini isi Instruksi Menteri Dalam Negeri soal PPKM mikro - Kontan

Sekianlah artikel Berlaku 9-22 Februari, ini isi Instruksi Menteri Dalam Negeri soal PPKM mikro - Kontan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Berlaku 9-22 Februari, ini isi Instruksi Menteri Dalam Negeri soal PPKM mikro - Kontan dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2021/02/berlaku-9-22-februari-ini-isi-instruksi.html
Berlaku 9-22 Februari, ini isi Instruksi Menteri Dalam Negeri soal PPKM mikro - Kontan Berlaku 9-22 Februari, ini isi Instruksi Menteri Dalam Negeri soal PPKM mikro - Kontan Reviewed by eela on February 07, 2021 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.