Judul postingan RSS Feed : Apakah Harus Pengangguran untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12? - Kompas.com - KOMPAS.com
link : Apakah Harus Pengangguran untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12? - Kompas.com - KOMPAS.com
Apakah Harus Pengangguran untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12? - Kompas.com - KOMPAS.com
JAKARTA, KOMPAS.com - Program Kartu Prakerja 2021 dimulai dengan dibukanya pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12.
Pembukaan Kartu Prakerja gelombang 12 disampaikan oleh Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam jumpa pers online pada Selasa (23/2/2021).
Di media sosial, banyak pertanyaan yang muncul seputar program Kartu Prakerja ini.
Salah satunya, apakah mereka yang mendaftar Kartu Prakerja harus pengangguran atau yang saat ini tidak memiliki pekerjaan?
Jawaban soal pertanyaan ini ada dalam Frequently Asked Questions di laman Kartu Prakerja, www.prakerja.go.id.
Jawabannya adalah berikut ini:
Mereka yang mendaftar program Kartu Prakerja tidak harus pengangguran. Orang yang sudah bekerja, karyawan, korban PHK, dan pelaku usaha mikro dan kecil juga boleh mendaftar. Dengan catatan, memenuhi persyaratan Program Kartu Prakerja dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi.
Disebutkan pula bahwa Kartu Prakerja merupakan program bantuan biaya pelatihan untuk meningkatkan kompetensi kerja, sehingga bukan untuk menggaji pengangguran.
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 12: Maksimal 2 Peserta dalam 1 KK
Ketahui syarat mendaftar Kartu Prakerja
Dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020, ada tiga syarat utama bagi penerima Kartu Prakerja, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP)
- Berusia minimal 18 tahun
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Selain itu, Kartu Prakerja juga ditujukan untuk:
- Pencari kerja
- Pekerja atau buruh yang terkena PHK
- Pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja. Artinya, orang yang sudah bekerja pun bisa mendaftar Kartu Prakerja asal memenuhi persyaratan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi
- Pada masa pandemi Covid-19, Kartu Prakerja diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak
- Kartu Prakerja juga terbuka bagi lulusan mana pun, baik kampus unggulan maupun tidak. Sebab, hal yang menjadi patokan adalah peningkatan kompetensi kerja dan keahlian.
- Bukan penerima bansos Kemensos (DTKS), BSU, BPUM, atau penerima Kartu Prakerja yang sudah menerima pada tahun 2020
- Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan lainnya.
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka, Ini Syaratnya
Yang tidak bisa mendaftar Kartu Prakerja
Sementara itu, mereka yang tidak bisa mendaftarkan diri sebagai peserta program Kartu Prakerja adalah sebagai berikut:
jika kamu adalah salah satu dari pekerjaan di bawah ini, maka kamu tidak bisa mendaftar Program Kartu Prakerja:
- Pejabat Negara
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Aparatur Sipil Negara
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kepala Desa dan perangkat desa
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 yang berlangsung saat ini akan langsung ditutup setelah memenuhi kuota 600.000 orang.
Oleh karena itu, mereka yang ingin mendaftarkan diri dalam Kartu Prakerja gelombang 12 diimbau untuk segera mendaftar.
Baca juga: Segera Daftar, Kuota Kartu Prakerja Gelombang 12 untuk 600.000 Orang
Artikel populer - Google Berita
Demikianlah Artikel Apakah Harus Pengangguran untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12? - Kompas.com - KOMPAS.com
Anda sekarang membaca artikel Apakah Harus Pengangguran untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12? - Kompas.com - KOMPAS.com dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2021/02/apakah-harus-pengangguran-untuk-daftar.html
No comments: