Seo Services
Seo Services

Praperadilan Rizieq Shihab Persoalkan Pasal Penghasutan - CNN Indonesia

Praperadilan Rizieq Shihab Persoalkan Pasal Penghasutan - CNN Indonesia - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Praperadilan Rizieq Shihab Persoalkan Pasal Penghasutan - CNN Indonesia, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artikel populer - Google Berita ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Praperadilan Rizieq Shihab Persoalkan Pasal Penghasutan - CNN Indonesia
link : Praperadilan Rizieq Shihab Persoalkan Pasal Penghasutan - CNN Indonesia

Baca juga


Praperadilan Rizieq Shihab Persoalkan Pasal Penghasutan - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa hukum Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro, mempersoalkan penggunaan Pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghasutan yang digunakan polisi untuk menjerat kliennya.

Langkah mempermasalahkan jerat Pasal 160 KUHP itu disuarakan Sugito jelang sidang praperadilan perdana Rizieq atas status tersangkanya terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Sidang praperadilan sendiri bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (4/1).

Menurut Sugito, penggunaan Pasal 160 KUHP untuk menjerat keliennya tidak tepat. Ia pun menuding polisi sekadar memakai pasal tersebut sebagai dalih penahanan Rizieq.


"Saya kira ini enggak pas, karena itu sudah sangat lex spesialis. Pasal 160 itu seperti dipaksakan polisi untuk menahan [Rizieq]," kata Sugito kepada CNNIndonesia.com, Minggu (3/1).

Sugito menduga, Pasal 160 KUHP digunakan polisi karena Pasal 216 dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan--yang juga digunakan polisi--tidak memungkinkan dijadikan dasar untuk menahan Rizieq.

"Karena tidak ada untuk ditahan, maka dimasukan Pasal 160 [KUHP] sehingga punya alasan untuk menahan," ucap Sugito.

Di sisi lain, Sugito mengaku heran dengan langkah majelis hakim PN Jaksel yang mengabulkan permohonan pencabutan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) terhadap kasus dugaan chat mesum yang menyeret nama Rizieq.

Infografis kasus Pornografi Rizieq ShihabInfografis kasus Pornografi Rizieq Shihab. (Foto: CNN Indonesia/Fajrian)

Sugito pun lebih lanjut mensinyalir adanya kejanggalan. Sebab kata dia, permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya berdekatan dengan permohonan pencabutan SP3 kasus dugaan chat mesum yang menyeret kliennya.

"Kami mengajukan gugatan itu nomor urut sidang itu nomor 150 praperadilannya. Ada hal yang aneh, bahwa praperadilan pencabutan SP3 terhadap konten pornografi yang oleh pihak kepolisian, itu kan dibuka kembali, itu tahap urut nomor perkaranya 151," ucap Sugito.

"Ini ada apa, yang konten pornografi nomor urut persidangan praperadilan di PN Jaksel itu nomor 151. Sementara pengajuan permohonan praperadilan kita nomor 150, baru mau disidangkan besok tanggal 4," imbuh dia lagi.

(mts/nma)

[Gambas:Video CNN]

Let's block ads! (Why?)



Artikel populer - Google Berita


Demikianlah Artikel Praperadilan Rizieq Shihab Persoalkan Pasal Penghasutan - CNN Indonesia

Sekianlah artikel Praperadilan Rizieq Shihab Persoalkan Pasal Penghasutan - CNN Indonesia kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Praperadilan Rizieq Shihab Persoalkan Pasal Penghasutan - CNN Indonesia dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2021/01/praperadilan-rizieq-shihab-persoalkan.html
Praperadilan Rizieq Shihab Persoalkan Pasal Penghasutan - CNN Indonesia Praperadilan Rizieq Shihab Persoalkan Pasal Penghasutan - CNN Indonesia Reviewed by eela on January 03, 2021 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.