Seo Services
Seo Services

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Syarat Bepergian Naik Mobil Pribadi - Kompas.com - Otomotif Kompas.com

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Syarat Bepergian Naik Mobil Pribadi - Kompas.com - Otomotif Kompas.com - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Syarat Bepergian Naik Mobil Pribadi - Kompas.com - Otomotif Kompas.com, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artikel populer - Google Berita ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Syarat Bepergian Naik Mobil Pribadi - Kompas.com - Otomotif Kompas.com
link : PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Syarat Bepergian Naik Mobil Pribadi - Kompas.com - Otomotif Kompas.com

Baca juga


PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Syarat Bepergian Naik Mobil Pribadi - Kompas.com - Otomotif Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) di wilayah Jawa-Bali mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Tercatat ada 7 daerah yang menerapkan PPKM jilid II. Ketujuh provinsi itu adalah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Sejumlah aktivitas masyarakat pun dibatasi demi mengurangi penyebaran virus Covid-19 di Indonesia. Salah satu aktivitas yang dibatasi yakni sektor transportasi.

Baca juga: Bantu Perbaiki Mushala, Anggota MACI Gresik Rela Lelang Motor Antik

Mengutip dari megapol, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuat aturan perjalanan transportasi darat dan kendaraan bermotor.

Adapun yang termasuk transportasi darat adalah:

- Angkutan antar lintas batas negara
- Angkutan antarkota antarprovinsi
- Angkutan antarkota dalam provinsi
- Angkutan antarjemput antarprovinsi
- Angkutan Pariwisata

Sementara itu kendaraan bermotor perseorangan meliputi:

- Mobil penumpang
- Sepeda motor
- Angkutan sungai, danau, dan penyebrangan.

Petugas gabungan sedang melakukan pemeriksaan kendaraan yang melintas di pintu Tol Jagorawi di hari pertama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Bogor, Rabu (15/4/2020).KOMPAS.COM/RAMDHAN TRIYADI BEMPAH Petugas gabungan sedang melakukan pemeriksaan kendaraan yang melintas di pintu Tol Jagorawi di hari pertama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Bogor, Rabu (15/4/2020).

Dituliskan dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Juklak Transportasi Darat, ada beberapa syarat bagi pelaku perjalan yang menggunakan kendaraan pribadi.

Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau non-reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelumm keberangkatan.

Sedangkan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa, para pelaku perjalanan diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Peta Kekuatan Line-up Honda di Mata Pebalap Test

Selain itu, para pelaku perjalanan baik ke Pulau Bali maupun Jawa wajib mengisi electronic-Health Access Card (e-HAC) Indonesia.

Kemudian, bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Bagi yang bepergian selama masa PSBB Jawa-Bali ini, akan dilakukan pengawasan dengan melakukan tes acak (random test) rapid test antigen di berbagai tempat.

Seperti di jalan dan tempat peristirahatan (rest area) di jalan tol untuk kendaraan bermotor perorangan.

Let's block ads! (Why?)



Artikel populer - Google Berita


Demikianlah Artikel PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Syarat Bepergian Naik Mobil Pribadi - Kompas.com - Otomotif Kompas.com

Sekianlah artikel PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Syarat Bepergian Naik Mobil Pribadi - Kompas.com - Otomotif Kompas.com kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Syarat Bepergian Naik Mobil Pribadi - Kompas.com - Otomotif Kompas.com dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2021/01/ppkm-jawa-bali-diperpanjang-ini-syarat.html
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Syarat Bepergian Naik Mobil Pribadi - Kompas.com - Otomotif Kompas.com PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Syarat Bepergian Naik Mobil Pribadi - Kompas.com - Otomotif Kompas.com Reviewed by eela on January 21, 2021 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.