Seo Services
Seo Services

Meterai Lama Masih Berlaku dengan Nilai Minimal Rp 9.000

Meterai Lama Masih Berlaku dengan Nilai Minimal Rp 9.000 - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Meterai Lama Masih Berlaku dengan Nilai Minimal Rp 9.000, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Feed Media ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Meterai Lama Masih Berlaku dengan Nilai Minimal Rp 9.000
link : Meterai Lama Masih Berlaku dengan Nilai Minimal Rp 9.000

Baca juga


Meterai Lama Masih Berlaku dengan Nilai Minimal Rp 9.000

January 04, 2021 at 10:00AM Feed Digital:

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan, bea meterai baru dengan nilai Rp 10 ribu belum dicetak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, masyarakat bisa menggunakan bea materai lama senilai minimal Rp 9.000 atau dengan menggabungkan yang Rp 6.000 dan Rp 3.000.

"Tarif bea meterai Rp 10.000 sudah berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021, masyarakat dapat menggunakan bea meterai yang saat ini masih ada dengan nilai minimal Rp 9.000. Sesuai dengan yang ada di masyarakat saat ini yaitu meterai tempel Rp 6.000 dan Rp 3.000," ujarnya melalui pesan WhatsApp kepada Tribun, Minggu (3/1/2020).

Selain itu, masyarakat juga bisa menggunakan meterai saat ini dengan menempelkan yang nilai Rp 6.000 sebanyak 2 lembar atau Rp 3.000 sebanyak 3 lembar.

"Ini dapat dilakukan paling lambat sampai akhir 2021," kata Hestu Yoga.

Sekadar informasi, tarif tunggal bea meterai Rp 10.000 yang berlaku per 1 Januari 2021 sesuai dengan ketentuan di dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Baca juga: Meterai Rp 10.000 Mulai Didistribusikan Minggu Ini

Dengan pengenaan tarif baru tersebut, pemerintah juga menyesuaikan dokumen yang dikenai meterai, yakni dari mulai Rp 250.000 menjadi Rp 5.000.000.

Namun demikian, meterai lama bukan berarti tak lagi berlaku karena di dalam UU Bea Meterai dijelaskan masa transisi berlaku selama satu tahun.

Otoritas fiskal juga masih menyiapkan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan infrastruktur pendukung berupa aplikasi untuk materai dokumen elektronik.

Hestu Yoga mengatakan saat ini otoritas fiskal masih menyiapkan aturan turunan, yakni berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Let's block ads! (Why?)



Tribunnews.com


Demikianlah Artikel Meterai Lama Masih Berlaku dengan Nilai Minimal Rp 9.000

Sekianlah artikel Meterai Lama Masih Berlaku dengan Nilai Minimal Rp 9.000 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Meterai Lama Masih Berlaku dengan Nilai Minimal Rp 9.000 dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2021/01/meterai-lama-masih-berlaku-dengan-nilai.html
Meterai Lama Masih Berlaku dengan Nilai Minimal Rp 9.000 Meterai Lama Masih Berlaku dengan Nilai Minimal Rp 9.000 Reviewed by eela on January 03, 2021 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.