Seo Services
Seo Services

Komnas Perlindungan Anak Dukung Penerapan Kebiri Kimia untuk Predator Seksual

Komnas Perlindungan Anak Dukung Penerapan Kebiri Kimia untuk Predator Seksual - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Komnas Perlindungan Anak Dukung Penerapan Kebiri Kimia untuk Predator Seksual, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Feed Media ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Komnas Perlindungan Anak Dukung Penerapan Kebiri Kimia untuk Predator Seksual
link : Komnas Perlindungan Anak Dukung Penerapan Kebiri Kimia untuk Predator Seksual

Baca juga


Komnas Perlindungan Anak Dukung Penerapan Kebiri Kimia untuk Predator Seksual

January 04, 2021 at 08:57AM Feed Digital:

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menyambut baik penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 tahun 2020 tentang penerapan kebiri kimia untuk pelaku kekerasan seksual.

Menurut Arits, penerapan aturan ini sesuai dengan harapan Komnas Perlindungan Anak.

"Akhirnya harapan Komnas Perlindungan Anak dan LPA Se-Nusantara secara khusus Anak Indonesia terkabulkan," ujar Arist melalui keterangan tertulis, Senin (4/1/2021).

Arist mengatakan aturan ini untuk mengatasi maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak yang akhir-akhir ini sudah cukup memprihatinkan.

Baca juga: Orangtua Syok Lihat Video Persetubuhan Anaknya, Terbujuk Rayuan Pemilik Bengkel yang Bilang Sayang

Komnas Perlindungan Anak bakal membentuk tim sosialisasi serta advokasi untuk pelaksanaan aturan ini. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi antisipasi pro dan kontra atas PP Kebiri Kimia.

"Untuk pelaksanaan PP Nomor 70 Tahun 2020 ini, Komnas Perlindungan Anak dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) se-Nusantara membentuk Tim Sosialisasi, litigasi dan Advokasi PP 70 untuk antisipasi pro dan kontra atas PP Kebiri Kimia dan pemasangan alat deteksi elektronik bagi predator kejahatan seksual terhadap anak," kata Arist.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Baca juga: Presiden Terbitkan PP Tata Cara Hukuman Kebiri Kimia 

Dikutip Tribunnews dari PP 70/2020 yang diunggah JDIH Sekretariat Negara, disebutkan bahwa pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dapat dihukum kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik, serta rehabilitasi.

"Tindakan Kebiri Kimia, tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dikenakan terhadap Pelaku Persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," bunyi pasal 2 ayat 1 PP tersebut dikutip Minggu (3/1/2021).

Let's block ads! (Why?)



Tribunnews.com


Demikianlah Artikel Komnas Perlindungan Anak Dukung Penerapan Kebiri Kimia untuk Predator Seksual

Sekianlah artikel Komnas Perlindungan Anak Dukung Penerapan Kebiri Kimia untuk Predator Seksual kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Komnas Perlindungan Anak Dukung Penerapan Kebiri Kimia untuk Predator Seksual dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2021/01/komnas-perlindungan-anak-dukung.html
Komnas Perlindungan Anak Dukung Penerapan Kebiri Kimia untuk Predator Seksual Komnas Perlindungan Anak Dukung Penerapan Kebiri Kimia untuk Predator Seksual Reviewed by eela on January 03, 2021 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.