Judul postingan RSS Feed : Cara Mudah Blokir STNK Agar Terhindar dari Pajak Progresif, Tidak Perlu ke Samsat
link : Cara Mudah Blokir STNK Agar Terhindar dari Pajak Progresif, Tidak Perlu ke Samsat
Cara Mudah Blokir STNK Agar Terhindar dari Pajak Progresif, Tidak Perlu ke Samsat
January 17, 2021 at 10:46AM Feed Digital:TRIBUNNEWS.COM - Segera login www.pajakonline.com, ini cara mudah blokir STNK tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Jika kendaraan Anda sudah dijual, sebaiknya segera lakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK).
Hal tersebut bertujuan agar Anda terhindar dari pajak progresif.
Di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, Anda bisa memanfaatkan pelayanan online dan tidak perlu datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) untuk mengurusnya.
Baca juga: Tak Banyak yang Tahu, Ini Arti Istilah di STNK dan Cara Perhitungan Pajaknya
Baca juga: Blokir STNK Akan Berlaku, Ini Regulasinya
Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, mengatakan, di masa pandemi ini masyarakat memang diimbau untuk memanfaatkan pelayanan secara online seperti pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan atau pun melakukan pemblokiran STNK.
Hal ini untuk mencegah adanya kerumunan massa yang rentan terhadap penyebaran virus Corona.
"Bagi yang ingin melakukan pemblokiran STNK bisa dilakukan secara online yakni dengan membuka linknya https://ift.tt/34ee1Ah," kata Herlina.
Selanjutnya, Herlina menambahkan, pemilik kendaraan lama bisa melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Setelah melakukan registrasi nantinya data kendaraan yang sesuai dengan NIK akan muncul. Untuk pemblokiran, langkah yang perlu dilakukan yaitu pemilik kendaraan bisa memilih menu PKB," lanjutnya.
Kemudian, bisa memilih jenis pelayanan blokir kendaraan, lalu memilih nomor kendaraan yang akan diblokir.
Tribunnews.com
Demikianlah Artikel Cara Mudah Blokir STNK Agar Terhindar dari Pajak Progresif, Tidak Perlu ke Samsat
Anda sekarang membaca artikel Cara Mudah Blokir STNK Agar Terhindar dari Pajak Progresif, Tidak Perlu ke Samsat dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2021/01/cara-mudah-blokir-stnk-agar-terhindar.html
No comments: