Judul postingan RSS Feed : 3 Fakta Aturan Pajak Pulsa - detikFinance
link : 3 Fakta Aturan Pajak Pulsa - detikFinance
3 Fakta Aturan Pajak Pulsa - detikFinance
Jakarta -Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara mengenai aturan baru pajak pulsa hingga token listrik. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Serta Pajak Penghasilan (PPh) atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan Dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer.
Sri Mulyani memberi penjelasan mengenai pajak pulsa melalui akun Instagramnya di @smindrawati seperti ditulis, Minggu (31/1/2021). Berikut faktanya:
1. Tak Pengaruh Harga Pulsa
Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer.
2. Pulsa hingga Token Sudah Kena Pajak
Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik dan voucer.
3. Untuk Penyederhanaan
Ketentuan tersebut bertujuan menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, Token listrik dan voucer, dan untuk memberikan kepastian hukum.
Lebih lanjut, penyederhanaan pada atuaran pajak pulsa ini terdiri dari pemungutan PPN dan PPh. Untuk pemungutan PPN pulsa/kartu perdana sebatas sampai pada distributor tingkat II (server), sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhirnya tidak perlu memungut PPN lagi.
Lalu, untuk PPN tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual. Selanjutnya, PPN tidak dikenakan atas nilai voucer karena voucer adalah alat pembayaran setara dengan uang. PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.
Kemudian, untuk pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa dan PPh Pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucer merupakan pajak dimuka bagi distributor/agen yang dapat dikreditkan (dikurangkan) dalam SPT Tahunannya.
Jadi, tidak benar ada pajak pulsa baru, kartu perdana, token listrik dan voucher.
(acd/zlf)Artikel populer - Google Berita
Demikianlah Artikel 3 Fakta Aturan Pajak Pulsa - detikFinance
Anda sekarang membaca artikel 3 Fakta Aturan Pajak Pulsa - detikFinance dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2021/01/3-fakta-aturan-pajak-pulsa-detikfinance.html
No comments: