Seo Services
Seo Services

3 Fakta Aturan Pajak Pulsa - detikFinance

3 Fakta Aturan Pajak Pulsa - detikFinance - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul 3 Fakta Aturan Pajak Pulsa - detikFinance, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artikel populer - Google Berita ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : 3 Fakta Aturan Pajak Pulsa - detikFinance
link : 3 Fakta Aturan Pajak Pulsa - detikFinance

Baca juga


3 Fakta Aturan Pajak Pulsa - detikFinance

Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara mengenai aturan baru pajak pulsa hingga token listrik. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Serta Pajak Penghasilan (PPh) atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan Dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer.

Sri Mulyani memberi penjelasan mengenai pajak pulsa melalui akun Instagramnya di @smindrawati seperti ditulis, Minggu (31/1/2021). Berikut faktanya:

1. Tak Pengaruh Harga Pulsa

Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer.

2. Pulsa hingga Token Sudah Kena Pajak

Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik dan voucer.

3. Untuk Penyederhanaan

Ketentuan tersebut bertujuan menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, Token listrik dan voucer, dan untuk memberikan kepastian hukum.

Lebih lanjut, penyederhanaan pada atuaran pajak pulsa ini terdiri dari pemungutan PPN dan PPh. Untuk pemungutan PPN pulsa/kartu perdana sebatas sampai pada distributor tingkat II (server), sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhirnya tidak perlu memungut PPN lagi.

Lalu, untuk PPN tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual. Selanjutnya, PPN tidak dikenakan atas nilai voucer karena voucer adalah alat pembayaran setara dengan uang. PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.

Kemudian, untuk pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa dan PPh Pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucer merupakan pajak dimuka bagi distributor/agen yang dapat dikreditkan (dikurangkan) dalam SPT Tahunannya.

Jadi, tidak benar ada pajak pulsa baru, kartu perdana, token listrik dan voucher.

(acd/zlf)

Let's block ads! (Why?)



Artikel populer - Google Berita


Demikianlah Artikel 3 Fakta Aturan Pajak Pulsa - detikFinance

Sekianlah artikel 3 Fakta Aturan Pajak Pulsa - detikFinance kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel 3 Fakta Aturan Pajak Pulsa - detikFinance dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2021/01/3-fakta-aturan-pajak-pulsa-detikfinance.html
3 Fakta Aturan Pajak Pulsa - detikFinance 3 Fakta Aturan Pajak Pulsa - detikFinance Reviewed by eela on January 31, 2021 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.