Sengketa Lahan Ponpes Habib Rizieq, Mahfud MD : Kalau untuk Keperluan Pesantren Diteruskan Saja - Okezone News
Judul postingan RSS Feed : Sengketa Lahan Ponpes Habib Rizieq, Mahfud MD : Kalau untuk Keperluan Pesantren Diteruskan Saja - Okezone News
link : Sengketa Lahan Ponpes Habib Rizieq, Mahfud MD : Kalau untuk Keperluan Pesantren Diteruskan Saja - Okezone News
Sengketa Lahan Ponpes Habib Rizieq, Mahfud MD : Kalau untuk Keperluan Pesantren Diteruskan Saja - Okezone News
JAKARTA – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII telah mengirimkan surat somasi kepada Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah. Itu karena Markaz Syariah milik pemimpin organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab itu disebut berada di areal sah milik PTPN VIII.
Menanggapi itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD berharap jika tanah tersebut dilanjutkan saja penggunaannya sebagai pondok pesantren.
"Nah kita lihat nanti. Kalau saya berpikir begini. Itu kan untuk keperluan pesantren ya teruskan saja untuk keperluan pesantren. Tapi, nanti yang ngurus misalnya majelis ulama, NU, Muhammadiyah gabunglah termasuk kalau mau FPI bergabung di situ," ujar Mahfud dalam diskusi bertajuk Masalah Strategis Kebangsaan dan Solusinya, secara virtual, Minggu (27/12/2020).
Meski begitu, ia mengaku tidak mengetahui solusi yang terbaik dari sengketa lahan tersebut karena hal tersebut di luar kewenangannya.
"Tetapi saya tidak tahu solusinya karena itu urusan hukum pertahanan, bukan urusan politik hukum dalam arti kasus dan keamanan. Tetapi, itu masalah hukum dalam arti hukum administrasinya itu ada di pertanahan dan BUMN," katanya.
"Sehingga silakan saja apa kata hukum tentang itu semua itu betul UU hukum agraria jika tanah sudah ditelantarkan 20 tahun dan digarap oleh petani atau oleh seseorang tanpa dipersoalkan selama 20 tahun itu bisa dimintakan sertifikat," tambahnya.
Baca Juga : Sengketa Lahan Ponpes Habib Rizieq, dari Somasi PTPN hingga Marzuki Alie Bersuara
Untuk saat ini, semua pihak seharusnya memastikan dulu apakah benar petani tersebut sudah lebih dari 20 tahun di sana. Sebab, izin dan persetujuan dari PT Perkebunan Nusantara VIII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.
Artikel populer - Google Berita
Demikianlah Artikel Sengketa Lahan Ponpes Habib Rizieq, Mahfud MD : Kalau untuk Keperluan Pesantren Diteruskan Saja - Okezone News
Anda sekarang membaca artikel Sengketa Lahan Ponpes Habib Rizieq, Mahfud MD : Kalau untuk Keperluan Pesantren Diteruskan Saja - Okezone News dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2020/12/sengketa-lahan-ponpes-habib-rizieq.html
No comments: