Judul postingan RSS Feed : Polemik Tanah Markaz Syariah Kini Disorot Pemerintah - detikNews
link : Polemik Tanah Markaz Syariah Kini Disorot Pemerintah - detikNews
Polemik Tanah Markaz Syariah Kini Disorot Pemerintah - detikNews
Jakarta -Tanah Markaz Syariah di Megamendung Bogor menuai polemik antara PTPN dan Markaz Syariah. Polemik tersebut pun kini disorot oleh Pemerintah Pusat.
Adalah Kemenko Polhukam hingga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang turut buka suara terkait polemik tanah tersebut. Awalnya Juru bicara Kementerian ATR/BPN, Teuku Taufiqulhadi yang menyebut keinginan tim hukum Markaz Syariah untuk berdialog dengan PTPN tidak bisa dilakukan dengan posisi setara.
"Jadi, kalau misalnya ingin bertemu, ya, mendiskusikan langkah berikutnya boleh. Tapi kalau dialog dengan posisi setara tidak bisa, karena PTPN tidak mau, itu kan tanah dia, dia harus mempertahankan tanah sejengkal pun," kata Taufiqulhadi, Senin (28/12/2020).
Dia beralasan tanah PTPN tersebut merupakan aset milik BUMN yang tercatat di perbendaharaan negara. Tanah itu juga disebut di bawah supervisi kendali Menteri BUMN.
"Kenapa? karena PTPN itu dia adalah salah satu BUMN, dan tanah BUMN itu adalah tanah yang telah tercatat di perbendaharaan negara, dan di bawah supervisi kendali dari Menteri BUMN," sebut Taufiq.
Mantan anggota Komisi III DPR itu juga bicara soal kompensasi terkait lahan Markaz Syariah. Dia memastikan PTPN tak seharusnya dituntut memberikan kompensasi karena statusnya sebagai pemilik lahan.
"Bagaimana kemudian meminta kompensasi? Kompensasi apa? Karena itu adalah yang rugi adalah PTPN tanahnya hilang, kenapa kita minta rugi lagi kepada PTPN? Tanah dia yang hilang diserobot oleh petani itu, kemudian minta lagi kompensasi. Itu kan tidak relevan sama sekali," sebut Taufiqulhadi.
Pihak Habib Rizieq diminta untuk menerima permintaan PTPN yang meminta lahan Markaz Syariah dikembalikan. "Yang harus diingat adalah PTPN itu pasti akan menegakkan otoritasnya, di atas tanahnya, karena itu tanahnya. Apa pun dia akan tempuh," katanya.
Tak hanya itu, Taufiqulhadi juga menyebut pembelian yang dilakukan Habib Rizieq dengan perjanjian oper garap dari petani tidak sah.
"Ya, tidak sah, karena itu adalah milik PTPN. Kalau oper garap itu kerja sama seperti itu harus diminta kepada PTPN," ujarnya.
Taufiq mempertanyakan mengapa lahan milik PT Perkebunan Nusantara VIII (PTPN VIII) bisa dipakai Markaz Syariah dengan skema oper garap. BPN menerangkan, bila ingin oper garap, semestinya pihak Markaz Syariah membuat perjanjian dengan PTPN VIII yang berada di bawah naungan BUMN.
"Kalau mau oper garap, maka bikin perjanjian dengan PTPN VIII. Bukan dengan petani, kepala desa atau bupati. Tanah itu adalah tanah PTPN (BUMN). Berikut, jika oper garap seharusnya tidak ada bangunan permanen di tanah garapan tersebut," ujar Taufiq.
Taufiq menerangkan polemik antara Markaz Syariah dan PTPN VIII bisa selesai dengan mudah. Caranya, kata dia, Habib Rizieq menyerahkan kembali tanah HGU itu ke PTPN VIII.
"Tidak perlu ada tim kuasa hukum. Serahkan saja (tanah itu) kepada PTPN VIII. Beres," ujar Taufiq.
Simak selengkapnya pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md.
Artikel populer - Google Berita
Demikianlah Artikel Polemik Tanah Markaz Syariah Kini Disorot Pemerintah - detikNews
Anda sekarang membaca artikel Polemik Tanah Markaz Syariah Kini Disorot Pemerintah - detikNews dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2020/12/polemik-tanah-markaz-syariah-kini.html
No comments: