Judul postingan RSS Feed : Polemik Lahan PTPN dengan Markaz Syariah FPI, Menteri BUMN Turun Tangan - Okezone Economy
link : Polemik Lahan PTPN dengan Markaz Syariah FPI, Menteri BUMN Turun Tangan - Okezone Economy
Polemik Lahan PTPN dengan Markaz Syariah FPI, Menteri BUMN Turun Tangan - Okezone Economy
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan pelepasan lahan milik PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero) atau PTPN VIII di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat harus melalui persetujuan Menteri BUMN.
Juru bicara ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi mengatakan, pelepasan lahan tersebut tidak serta merta dilakukan begitu saja, tidak dapat dilakukan secara sepihak. Mengingat lahan itu masih berstatus aset negara. Artinya, kepemilikan lahan oleh masyarakat harus diikuti oleh pelepasan dari negara, dalam hal ini adalah Menteri BUMN.
"Pelepasan tanah itu tidak bisa serta-merta dan sepihak. Penguasaan tanah oleh masyarakat harus ada pelepasan dulu dari menteri BUMN," ujar Taufiqulhadi saat dikonfirmasi Jakarta, Minggu (27/12/2020).
Baca Juga: PTPN Akui Markaz Syariah Rizieq Shihab Dibangun di Tanah Milik Perusahaan
Lahan tersebut saat ini dikelola oleh Front Pembela Islam (FPI) dengan membangun Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah. Di mana, pihak FPI melalui kuasa hukumnya, mengklaim memiliki bukti atas kepemilikan aset negara tersebut. Bukti itu diperoleh melalui transaksi jual beli antara FPI dengan penjual (warga).
"Bahwa atas bukti-bukti jual beli antara klien kami dengan pengelola dan pemilik juga sudah sangat lengkap dan diketahui oleh perangkat Desa, baik RT, RW setempat yang kemudian terhadap surat tersebut telah ditembuskan kepada Bupati Kabupaten Bogor dan Gubernur Jawa Barat, sehingga legal standing klien kami dalam menempati dan mengusahakan atas lahan tersebut tidak dengan cara melawan hukum," kata Aziz Yanuar kuasa Hukum FPI.
Menanggapi pernyataan itu, Taufiqulhadi menegaskan, dalam proses transaksi tersebut pihak penjual tidak memiliki sertifikasi atau dokumen lain yang menegaskan jika lahan tersebut adalah secara sah milik penjual. "Dari awal mereka mengetahui tidak ada surat, tidak ada bukti apapun, mereka beli juga itu sudah salah. Ini sama saja mereka membeli barang ilegal," kata dia.
Dengan begitu, pihak FPI sebagai pembeli yang diberikan somasi sudah tepat dan benar karena mereka menyadari bahwa tidak ada dokumen resmi yang mengatasnamakan hak penjual.
Artikel populer - Google Berita
Demikianlah Artikel Polemik Lahan PTPN dengan Markaz Syariah FPI, Menteri BUMN Turun Tangan - Okezone Economy
Anda sekarang membaca artikel Polemik Lahan PTPN dengan Markaz Syariah FPI, Menteri BUMN Turun Tangan - Okezone Economy dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2020/12/polemik-lahan-ptpn-dengan-markaz.html
No comments: