Seo Services
Seo Services

Markaz Syariah Disomasi, FPI Minta Ganti Rugi - detikNews

Markaz Syariah Disomasi, FPI Minta Ganti Rugi - detikNews - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Markaz Syariah Disomasi, FPI Minta Ganti Rugi - detikNews, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artikel populer - Google Berita ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Markaz Syariah Disomasi, FPI Minta Ganti Rugi - detikNews
link : Markaz Syariah Disomasi, FPI Minta Ganti Rugi - detikNews

Baca juga


Markaz Syariah Disomasi, FPI Minta Ganti Rugi - detikNews

Kabupaten Bogor -

PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII selaku pemilik lahan melayangkan somasi meminta pondok pesantren Markaz Syariah pimpinan Habib Rizieq untuk menyerahkan lahan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Front Pembela Islam (FPI) mengatakan pihak Markaz Syariah siap melepas lahan, asalkan diberikan ganti rugi.

Dalam pernyataannya, FPI mengklaim Habib Rizieq mendirikan ponpes Markaz Syariah dengan membayar lahan kepada petani setempat. FPI mengatakan, Markaz Syariah tidak merampas lahan.

"Perlu dicatat bahwa masuknya IB HRS dan pengurus yayasan MS-MM untuk mendirikan ponpes yaitu dengan membayar kepada petani, bukan merampas," kata Wasekum FPI Aziz Yanuar melalui keterangan tertulis, Kamis (24/12).

FPI menambahkan, pihak Markaz Syariah bersedia melepas lahan dan meminta ganti rugi. Uang ganti rugi akan dipakai untuk membangun ponpes Markaz Syariah di lokasi lain.

"Bahwa pihak pengurus MS-MM siap melepas lahan tersebut jika dibutuhkan negara, tapi silakan ganti rugi uang keluarga dan umat yang sudah dikeluarkan untuk beli over-garap tanah dan biaya pembangunan yang telah dikeluarkan," ujar Aziz.

Sementara itu, Habib Rizieq mengakui PTPN VIII memiliki hak guna usaha (HGU) tanah yang menjadi Ponpes Markaz Syariah. Namun Habib Rizieq menyebut tanah itu ditelantarkan oleh PTPN VIII.

"Tanah ini, Saudara, sertifikat HGU-nya atas nama PTPN, salah satu BUMN. Betul, itu tidak boleh kita mungkiri. Tapi tanah ini sudah 30 tahun lebih digarap oleh masyarakat. Tidak pernah lagi ditangani oleh PTPN. Catat itu baik-baik," kata Habib Rizieq dalam sebuah forum. Habib Rizieq menyampaikan pernyataan itu dalam sebuah forum sebelum dia ditahan di Polda Metro Jaya.

Lahan yang ditempati Markaz Syariah sendiri cukup luas. Dari surat somasi yang beredar tertanggal 18 Desember 2020 seperti dilihat detikcom tertulis, penggunaan fisik tanah HGU seluas kurang lebih 30,91 hektare. Penggunaan lahan sejak tahun 2013 disebut tanpa izin dan persetujuan dari PTPN VIII.

Bagaimana penjelasan PTPN VIII soal lahan yang digunakan Markaz Syariah?

Let's block ads! (Why?)



Artikel populer - Google Berita


Demikianlah Artikel Markaz Syariah Disomasi, FPI Minta Ganti Rugi - detikNews

Sekianlah artikel Markaz Syariah Disomasi, FPI Minta Ganti Rugi - detikNews kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Markaz Syariah Disomasi, FPI Minta Ganti Rugi - detikNews dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2020/12/markaz-syariah-disomasi-fpi-minta-ganti.html
Markaz Syariah Disomasi, FPI Minta Ganti Rugi - detikNews Markaz Syariah Disomasi, FPI Minta Ganti Rugi - detikNews Reviewed by eela on December 25, 2020 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.