Seo Services
Seo Services

Lahan Markaz Syariah Diminta PTPN, FPI Pegangan Putusan MA Tahun 1958 - detikNews

Lahan Markaz Syariah Diminta PTPN, FPI Pegangan Putusan MA Tahun 1958 - detikNews - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Lahan Markaz Syariah Diminta PTPN, FPI Pegangan Putusan MA Tahun 1958 - detikNews, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artikel populer - Google Berita ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Lahan Markaz Syariah Diminta PTPN, FPI Pegangan Putusan MA Tahun 1958 - detikNews
link : Lahan Markaz Syariah Diminta PTPN, FPI Pegangan Putusan MA Tahun 1958 - detikNews

Baca juga


Lahan Markaz Syariah Diminta PTPN, FPI Pegangan Putusan MA Tahun 1958 - detikNews

Jakarta -

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerangkan lahan Pondok Pesantren Markaz Syariah milik Habib Rizieq di Megamendung, Bogor, Jabar, milik PTPN VIII, dan tidak bisa dilepas ke masyarakat. Front Pembela Islam (FPI) membela diri dengan menyinggung yurispudensi Mahkamah Agung (MA).

Kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar, mengakui bahwa hak guna usaha (HGU) lahan Markaz Syariah milik PTPN VIII. Namun FPI, kata Aziz, mengacu pada Yurispudensi MA Nomor 329K/Sip/1957 tanggal 24 September 1958.

"Memang HGU milik PTPN VIII. Namun ada Yurisprudensi MA No 329K/Sip/1957 tanggal 24 Sept 1958 yang menegaskan bahwa yang membiarkan tanah selama 18 tahun dikuasai oleh orang lain dianggap telah melepaskan hak atas tanah tersebut," kata Aziz, kepada wartawan, Jumat (25/12/2020).

Secara terpisah, detikcom mengecek soal Yurisprudensi MA RI No 329 K/Sip/1957 Tanggal 24 September 1958 yang dikutip dalam suatu putusan MA. Begini punyi Yurisprudensi MA tahun 1958 itu:

"Orang yang membiarkan saja tanah yang menjadi haknya selama 18 (delapan belas) tahun dikuasai oleh orang lain dianggap telah melepaskan hak atas tanah tersebut (rechtsverwerking)."

Aziz menegaskan FPI siap melepas lahan tersebut ke PTPN VIII untuk kepentingan negara. Tapi, kata Aziz, PTPN VIII harus mengganti biaya yang telah dikeluarkan untuk pembangunan di atas lahan tersebut.

"Kalau memang PTPN VIII ingin gunakan untuk kepentingan negara silakan, tapi ganti biaya yang sudah dikeluarkan umat untuk over garap dan bangunan di atasnya," katanya.

Selengkapnya simak di halaman selanjutnya...

Let's block ads! (Why?)



Artikel populer - Google Berita


Demikianlah Artikel Lahan Markaz Syariah Diminta PTPN, FPI Pegangan Putusan MA Tahun 1958 - detikNews

Sekianlah artikel Lahan Markaz Syariah Diminta PTPN, FPI Pegangan Putusan MA Tahun 1958 - detikNews kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Lahan Markaz Syariah Diminta PTPN, FPI Pegangan Putusan MA Tahun 1958 - detikNews dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2020/12/lahan-markaz-syariah-diminta-ptpn-fpi.html
Lahan Markaz Syariah Diminta PTPN, FPI Pegangan Putusan MA Tahun 1958 - detikNews Lahan Markaz Syariah Diminta PTPN, FPI Pegangan Putusan MA Tahun 1958 - detikNews Reviewed by eela on December 25, 2020 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.