Judul postingan RSS Feed : Kecelakaan Pasar Minggu: Pemukulan oleh Polisi, Kejar-kejaran, dan Tabrak Motor - Metro Tempo
link : Kecelakaan Pasar Minggu: Pemukulan oleh Polisi, Kejar-kejaran, dan Tabrak Motor - Metro Tempo
Kecelakaan Pasar Minggu: Pemukulan oleh Polisi, Kejar-kejaran, dan Tabrak Motor - Metro Tempo
TEMPO.CO, Jakarta - Kecelakaan maut akibat cekcok antara HRH, seorang pegawai bank, dan personel polisi, Aiptu IC terjadi di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Jumat, 25 Desember 2020 sekitar pukul 11.00. Kecelakaan yang berlangsung di depan kantor Bank BNI Pasar Minggu itu menewaskan pengendarai sepeda motor, Pinkan Lumintang, 30 tahun, dan melukai Dian.
Berikut adalah fakta-fakta seputar kecelakaan itu.
- Serempetan Mobil Seorang Polisi dengan Pegawai Bank
Kecelakaan ini terjadi karena serempetan dua mobil. Mobil Toyota Innova berpelat B 2159 SIJ yang dikendarai personel polisi, Ajun Inspektur Satu (Aiptu) IC dan mobil Hyundai B 369 HRH yang dikemudikan seorang pegawai bank, yakni HRH. Sebelum bersenggolan, kedua mobil saling kejar-kejaran.
"Kejar-kejaran dari arah Pejaten ke arah Pasar Minggu dengan kecepatan tinggi,” ujar seorang saksi mata yang bekerja sebagai pengemudi ojek onlie, M. Sharif di lokasi kejadian pada Jumat, 25 Desember 2020.
Akibatnya, Inova menabrak pembatas jalan dan masuk ke jalur yang berlawanan. Mobil menabrak dua pengendara sepeda motor yang sedang melintas, yakni Honda Revo berpelat B 3595 EXQ yang dikendarai Dian Prasetyo dan Honda Vario B 3036 EPV oleh Pinkan Lumintang, serta menghantam sepeda motor milik M. Sharif yang sedang parkir di pinggir jalan.
Pinkan tewas di tempat akibat luka di bagian kepala dan kaki kanan. Ia patah tulang. Dian terluka berat dan dirawat di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan.
- Kejar-kejaran Terjadi Karena Aiptu IC memukul HRH
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan HRH mengaku dipukul oleh Aiptu IC di belokan Mampang, Jakarta Selatan, sebelum mereka saling kejar. Awalnya, Aiptu IC memotong laju mobil HRH di Mampang. Keduanya cekcok, IC memukul HRH. Setelah memukul, Aiptu IC disebut segera pergi dari lokasi.
"Tersangka (HRH) kemudian mengejar IC dan bermaksud memotong laju kendaraannya," ujar Sambodo di kantornya, Jakarta Selatan, Sabtu, 26 Desember 2020.
Saat memotong laju kendaraan, kata Sambodo, badan mobil Hyundai yang dikendarai HRH menyenggol mobil Toyota Innova yang dikendarai IC. Innova terpelanting ke jalur sebelahnya dan beradu dengan sepeda motor.
Sambodo mengatakan HRH sudah melaporkan tindakan pemukulan Aiptu IC itu ke Polres Jakarta Selatan. Polisi mengaku sedang mengusut kasus dugaan penganiayaan ini.
- HRH Jadi Tersangka
Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kecelakaan ini, yaitu HRH. Sambodo mengatakan kecelakaan ini tidak berdiri sendiri. Mobil Aiptu IC disebut menabrak para korban karena diserempet oleh kendaraan roda empat milik HRH.
Menurut Sambodo, penetapan HRH sebagai tersangka dilakukan setelah dua kali gelar perkara dan memeriksa beberapa saksi. Selain itu, polisi juga memeriksa CCTV dan keadaan kedua mobil. "Ini juga diperkuat dengan bukti kerusakan di mobil Hyundai, yang memanjang dari sisi pintu dekat roda sampai ke bekalang," kata dia.
- Keluarga Minta Pertanggungjawaban
Keluarga Pinkan Lumintang menuntut keadilan atas kejadian ini. Suami korban, Rahmad Hidayatullah meminta pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dihukum setimpal.
“Saya berharap kepada pelaku bisa bertanggung jawab atas apa yang dilakukan,” kata dia setelah pemakaman Pinkan di Depok, Jumat petang, 25 Desember 2020.
M YUSUF MANURUNG | M JULNIS FIRMANSYAH | ADE RIDWAN
Artikel populer - Google Berita
Demikianlah Artikel Kecelakaan Pasar Minggu: Pemukulan oleh Polisi, Kejar-kejaran, dan Tabrak Motor - Metro Tempo
Anda sekarang membaca artikel Kecelakaan Pasar Minggu: Pemukulan oleh Polisi, Kejar-kejaran, dan Tabrak Motor - Metro Tempo dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2020/12/kecelakaan-pasar-minggu-pemukulan-oleh.html
No comments: