Fakta Baru Kecelakaan di Pasar Minggu, Tersangka Mengaku Dipukuli hingga Sengaja Serempet Mobil Polisi - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com
Judul postingan RSS Feed : Fakta Baru Kecelakaan di Pasar Minggu, Tersangka Mengaku Dipukuli hingga Sengaja Serempet Mobil Polisi - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com
link : Fakta Baru Kecelakaan di Pasar Minggu, Tersangka Mengaku Dipukuli hingga Sengaja Serempet Mobil Polisi - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com
Fakta Baru Kecelakaan di Pasar Minggu, Tersangka Mengaku Dipukuli hingga Sengaja Serempet Mobil Polisi - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com
JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan satu tersangka dalam kasus kecelakan di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor pada Jumat (25/12/2020).
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), Handana (25), pengendara mobil Hyundai dengan nomor polisi B 369 HRH ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan saudara H, yaitu pengemudi Hyundai hitam, sebagai tersangka dari kasus kecelakaan ini," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu (26/12/2020).
Handana disangkakan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 24 juta.
Kini, Handana telah ditahan di Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Baca juga: Berkantor Senin, Mensos Risma ke Jakarta Lewat Jalan Darat Sambil Cek Daerah Butuh Bantuan
Sambodo menjelaskan, Handana menjadi tersangka karena diketahui menyerempet mobil Toyota Innova dengan nomor pelat B 2159 SIJ yang dikendarai Aiptu Imam Chambali alias IC.
Akibat penyerempetan itu, mobil yang dikendarai Imam hilang kendali hingga menyebrang ke jalur berlawanan, lalu menghantam tiga pengendara motor.
Korban bernama Pinkan Lumintang (30) tewas di lokasi kejadian. Sementara, korban lain, Dian Prasetyo mengalami luka berat dan M Sharif luka ringan.
Keterangan Saksi hingga Rekaman CCTV
Sambodo menerangkan, penetapan Handana sebagai tersangka didukung sejumlah alat bukti yang didapat polisi dalam proses penyelidikan.
Pertama, keterangan sejumlah saksi yang melihat kecelakaan tersebut. Kepada penyidik, mereka mengaku melihat mobil yang dikemudikan Handana menyalip dari lajur sebelah kiri.
Setelah itu, mobil Handana mendadak mengambil lajur kanan dan menyenggol mobil Imam yang berada tepat di sebelahnya.
Keterangan saksi diperkuat alat bukti kedua berupa rekaman video dari kamera pemantau atau CCTV yang terpasang di sebuah toko dekat lokasi kejadian.
Video tersebut memperlihatkan detik-detik diserempetnya mobil Imam sampai hilang kendali, lalu "terbang" ke jalur berlawanan.
"Yang sangat jelas adalah alat bukti berupa rekaman CCTV yang kami dapat dari sebuah toko yang tidak jauh dari TKP, yang memperlihatkan pengemudi Hyundai membenturkan mobilnya ke mobil Innova," ujar Sambodo.
Diakui oleh Tersangka
Tersangka tak membantah sejumlah fakta yang didapatkan polisi dari lapangan dalam proses pengungkapan kasus kecelakaan itu.
Baca juga: Cerita Polwan Ina, Berjaga di Depan Gereja Sambil Gendong Bayi Berusia 3 Bulan Saat Natal
Handana mengakui dirinya sengaja menyerempet untuk menghentikan mobil Imam.
"Tersangka mengaku berusaha menghentikan mobil Innova yang dikemudikan Aiptu IC," kata Sambodo.
Sambodo menerangkan, tersangka kesal dan ingin meminta pertanggungjawaban Imam yang disebut telah memukulnya saat terlibat adu mulut.
Berdasarkan keterangan tersangka, aksi pemukulan itu dilakukan Imam di depan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Suluh, sekitar 200 meter dari lokasi kecelakaan.
"Dengan tujuan meminta pertanggungjawaban akibat sebelumnya tersangka mengaku dipukul oleh Aiptu IC," ungkap Sambodo.
Laporkan Kasus Pemukulan
Handana telah melaporkan kasus dugaan pemukulan yang dilakukan Imam ke Polres Jakarta Selatan.
"Terkait dengan dugaan pemukulan, tersangka sudah membuat laporan polisi di Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan terjadinya kasus pemukulan oleh polisi kepada yang bersangkutan," jelas Sambodo.
Pemukulan itu terjadi ketika Handana dan Imam terlibat cekcok, sebelum akhirnya terjadi aksi kejar-kejaran hingga penyerempetan yang menyebabkan kecelakaan.
Pertikaian itu terjadi karena Handana merasa jalannya dipotong Imam saat akan berbelok dari arah Jalan Raya Ragunan menuju Jalan Mangga Besar.
Baca juga: Tersangka Kecelakaan Maut Pasar Minggu Serempet Mobil Polisi karena Dipukul
"Mobil polisi (Imam) memotong dan menghentikan mobil Hyundai dan menurut pengakuan tersangka, si polisi memukul di situ," tutur Sambodo.
Saat ini, kata Sambodo, kasus dugaan pemukulan tersebut sudah ditangani Reserse Polres Jakarta Selatan dan juga Propam.
"Ini akan cek lagi di lapangan, tentu karena yang bersangkutan telah membuat laporan nanti dari pihak Reserse dan Propam akan memanggil saksi, cek olah TKP, dan sebagainya," jelasnya.
Artikel populer - Google Berita
Demikianlah Artikel Fakta Baru Kecelakaan di Pasar Minggu, Tersangka Mengaku Dipukuli hingga Sengaja Serempet Mobil Polisi - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com
Anda sekarang membaca artikel Fakta Baru Kecelakaan di Pasar Minggu, Tersangka Mengaku Dipukuli hingga Sengaja Serempet Mobil Polisi - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2020/12/fakta-baru-kecelakaan-di-pasar-minggu.html
No comments: