Seo Services
Seo Services

Bola Salju Markaz Syariah vs PTPN soal Sengketa Tanah - detikNews

Bola Salju Markaz Syariah vs PTPN soal Sengketa Tanah - detikNews - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bola Salju Markaz Syariah vs PTPN soal Sengketa Tanah - detikNews, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artikel populer - Google Berita ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Bola Salju Markaz Syariah vs PTPN soal Sengketa Tanah - detikNews
link : Bola Salju Markaz Syariah vs PTPN soal Sengketa Tanah - detikNews

Baca juga


Bola Salju Markaz Syariah vs PTPN soal Sengketa Tanah - detikNews

Jakarta -

Kasus sengketa tanah antara PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII dengan pondok pesantren Markaz Syariah pimpinan Habib Rizieq terus bergulir bak bola salju. Kedua belah pihak masing-masing memiliki argumen perihal tanah yang di atasnya kini dibangun ponpes itu.

Kasus sengketa tanah ini bermula ketika PTPN VIII menyampaikan surat somasi kepada Markaz Syariah selaku pengelola ponpes Markaz Syariah. PTPN VIII meminta Markaz Syariah untuk meninggalkan lahan di lokasi tersebut.

PTPN VIII memberikan waktu tujuh hari kerja untuk menyerahkan lahan tersebut. Jika tidak, maka perusahaan membawa perkara ini ke ranah hukum.

"Dengan ini kami sampaikan bahwa PT Perkebunan Nusantara VIII telah pembuatan surat somasi kepada seluruh okupan di wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor dan Markaz Syariah milik pimpinan FPI," kata Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Maning DT melalui pesan tertulis yang diterima detikcom, Kamis (24/12).

Surat somasi dari PT PTPN VIII kepada Ponpes Markaz Syariah itu tertanggal 18 Desember 2020. Dituliskan, ada permasalahan penggunaan fisik tanah HGU PTPN VII, Kebun Gunung Mas seluas kurang lebih 30,91 hektare oleh Pondok Pesantren Agrokultur Markaz Syariah sejak 2013 tanpa izin dan persetujuan dari PTPN VIII.

"Memang benar ada di area sah milik kami," kata Maning.

Menanggapi surat somasi itu, Front Pembela Islam (FPI) mengatakan pihak Markaz Syariah siap melepas lahan, asalkan diberikan ganti rugi. Sebab, FPI mengklaim Habib Rizieq mendirikan ponpes Markaz Syariah dengan membayar lahan kepada petani setempat. FPI mengatakan, Markaz Syariah tidak merampas lahan.

"Perlu dicatat bahwa masuknya IB HRS dan pengurus yayasan MS-MM untuk mendirikan ponpes yaitu dengan membayar kepada petani, bukan merampas," kata Wasekum FPI Aziz Yanuar melalui keterangan tertulis, Kamis (24/12).

FPI menambahkan, pihak Markaz Syariah bersedia melepas lahan dan meminta ganti rugi. Uang ganti rugi akan dipakai untuk membangun ponpes Markaz Syariah di lokasi lain.

"Bahwa pihak pengurus MS-MM siap melepas lahan tersebut jika dibutuhkan negara, tapi silakan ganti rugi uang keluarga dan umat yang sudah dikeluarkan untuk beli over-garap tanah dan biaya pembangunan yang telah dikeluarkan," ujar Aziz.

Sementara itu, Habib Rizieq sebelumnya mengakui PTPN VIII memiliki hak guna usaha (HGU) tanah yang menjadi Ponpes Markaz Syariah. Namun Habib Rizieq menyebut tanah itu ditelantarkan oleh PTPN VIII.

"Tanah ini, Saudara, sertifikat HGU-nya atas nama PTPN, salah satu BUMN. Betul, itu tidak boleh kita mungkiri. Tapi tanah ini sudah 30 tahun lebih digarap oleh masyarakat. Tidak pernah lagi ditangani oleh PTPN. Catat itu baik-baik," kata Habib Rizieq dalam sebuah forum. Habib Rizieq menyampaikan pernyataan itu dalam sebuah forum sebelum dia ditahan di Polda Metro Jaya.

Penyataan tim Markaz Syariah itu langsung direspons Kementerian ATR/BPN. Respons Kementerian ATR/BPN selengkapnya di halaman selanjutnya>>>

Let's block ads! (Why?)



Artikel populer - Google Berita


Demikianlah Artikel Bola Salju Markaz Syariah vs PTPN soal Sengketa Tanah - detikNews

Sekianlah artikel Bola Salju Markaz Syariah vs PTPN soal Sengketa Tanah - detikNews kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Bola Salju Markaz Syariah vs PTPN soal Sengketa Tanah - detikNews dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2020/12/bola-salju-markaz-syariah-vs-ptpn-soal.html
Bola Salju Markaz Syariah vs PTPN soal Sengketa Tanah - detikNews Bola Salju Markaz Syariah vs PTPN soal Sengketa Tanah - detikNews Reviewed by eela on December 27, 2020 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.