Judul postingan RSS Feed : Bantah Mahfud MD, FPI Tegaskan Penegakan Hukum Kepada Habib Rizieq Adalah Kriminalisasi Ulama
link : Bantah Mahfud MD, FPI Tegaskan Penegakan Hukum Kepada Habib Rizieq Adalah Kriminalisasi Ulama
Bantah Mahfud MD, FPI Tegaskan Penegakan Hukum Kepada Habib Rizieq Adalah Kriminalisasi Ulama
December 25, 2020 at 11:47AM Feed Digital:Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) menjawab tudingan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD yang menyebutkan penegakan hukum terhadap Habib Rizieq Shihab bukan sebagai bentuk kriminalisasi ulama.
Sekretaris Bantuan Hukum FPI Aziz Yanuar menyatakan penegakan hukum tersebut dinilai jelas sebagai bentuk kriminalisasi ulama. Sebab, banyak kasus kerumunan serupa tak ditindak tegas oleh negara.
"Kerumunan di Solo, Surabaya, Indramayu, Minahasa dan lain-lain terkait antar calon pemimpin daerah tidak ada diproses secara pidana maupun administrasi denda. Kerumunan di Banyumas pawai merah putih, marathon race Magelang, Dinkes Banjarmasin dan lain lain," kata Aziz saat dikonfirmasi, Jumat (25/12/2020).
Baca juga: Kata Rizieq Shihab soal Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI, Minta Diproses Adil dan Pelaku Tobat
Menurutnya, kasus kerumunan itu tak ada yang diproses seperti halnya kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung.
"Tidak ada yang diproses. Jutaan orang menjemput HRS di Soetta karena dipersilakan seorang pejabat negara tidak diproses hukum maupun denda administrasi. HRS adakan acara pribadi di Megamendung dipidana, HRS undang maulid di Petamburan dipidana dan denda sanksi," ungkapnya.
Ia menuturkan hal itu menjadi salah satu bukti adanya diskriminasi hukum kepada Habib Rizieq Shihab.
"HRS seorang dipidana dan disanksi apa itu bukti terang benderang? masih kurang jelas dugaan kriminalisasi terhadap HRS? diskriminasi hukum luar biasa telak seakan akan hukum hanya untuk HRS," tukasnya.
Baca juga: Habib Rizieq Tersangka Kasus Kerumunan Megamendung, FPI: Kita Siap Hadapi
Diberitakan sebelumnya, Pekan lalu Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengaku bertanya beberapa aktivis termasuk keponakannya yang mengaku simpatisan Rizieq Shihab dan FPI, meski bukan anggota FPI, serta gerakan perjuangan yang katanya perjuangan Islam.
Mahfud mengaku menanyakan hal tersebut karena gerah dengan narasi di Indonesia ada Islamofobia dan karenanya terjadi "kriminalisasi terhadap ulama".
Ketika dikonfirmasi Tribunnews.com pada Kamis (24/12/2020) Mahfud membenarkan cerita tentang pertanyaan tersebut ia unggah pertama kali di grup Whats App "Globalized NU".
Tribunnews.com
Demikianlah Artikel Bantah Mahfud MD, FPI Tegaskan Penegakan Hukum Kepada Habib Rizieq Adalah Kriminalisasi Ulama
Anda sekarang membaca artikel Bantah Mahfud MD, FPI Tegaskan Penegakan Hukum Kepada Habib Rizieq Adalah Kriminalisasi Ulama dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2020/12/bantah-mahfud-md-fpi-tegaskan-penegakan.html
No comments: