Judul postingan RSS Feed : Mengenal Ketum MUI KH Miftachul Akhyar, Sejak Muda Mengabdi di NU - Okezone News
link : Mengenal Ketum MUI KH Miftachul Akhyar, Sejak Muda Mengabdi di NU - Okezone News
Mengenal Ketum MUI KH Miftachul Akhyar, Sejak Muda Mengabdi di NU - Okezone News
JAKARTA - Hasil Munas X Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan KH Miftachul Akhyar sebagai Ketua Umum MUI periode 2020-2025.
Miftachul Akhyar merupakan pengasuh Pondok Pesantren Miftachus Sunnah Surabaya. Ia merupakan salah satu ulama karismatik yang ada di Jawa Timur.
Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjabat Ketua Umum MUI menggantikan KH Ma'ruf Amin yang saat ini telah menjabat Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) dan Dewan Pertimbangan MUI.
Kiai Miftah sosok ulama yang melakukan pengabdian di NU sejak usia muda. Dia merupakan anak dari pengasuh Pondok Pesantren Tahsinul Akhlaq Rangkah KH Abdul Ghoni. Ia tercatat pernah menjabat Rais Syuriyah PCNU Surabaya, Rais Syuriah Jawa Timur, hingga Wakil Rais Aam PBNU.
Kiai Miftah pun tercatat pernah menjadi santri Pondok Pesantren Tambak Beras, Pondok Pesantren Sidogiri, hingga Pondok Pesantren Lasem, Jawa Tengah.
Baca Juga : Miftachul Akhyar Terpilih Jadi Ketua Umum MUI Periode 2020-2025
Pria kelahiran 1 Januari 1953 itu juga pernah Majelis Ta'lim Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Makki Al-Maliki di Malang, tepatnya ketika Sayyid Muhammad masih mengajar di Indonesia.
Kiai Miftah juga merupakan salah satu ulama yang meminta Polri menangkap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atas kasus penistaan agama. Namun, ia tetap mengimbau agar warga Nahdliyin tidak ikut demo Aksi Bela Islam 212 karena kasus tersebut telah diproses Polri.
(aky)
Artikel populer - Google Berita
Demikianlah Artikel Mengenal Ketum MUI KH Miftachul Akhyar, Sejak Muda Mengabdi di NU - Okezone News
Anda sekarang membaca artikel Mengenal Ketum MUI KH Miftachul Akhyar, Sejak Muda Mengabdi di NU - Okezone News dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2020/11/mengenal-ketum-mui-kh-miftachul-akhyar.html
No comments: