Seo Services
Seo Services

Korban Tindak Pidana Terorisme Dapat Kompensasi dari Negara, Caranya Mudah Tanpa Melalui Pengadilan

Korban Tindak Pidana Terorisme Dapat Kompensasi dari Negara, Caranya Mudah Tanpa Melalui Pengadilan - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Korban Tindak Pidana Terorisme Dapat Kompensasi dari Negara, Caranya Mudah Tanpa Melalui Pengadilan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Feed Media ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Korban Tindak Pidana Terorisme Dapat Kompensasi dari Negara, Caranya Mudah Tanpa Melalui Pengadilan
link : Korban Tindak Pidana Terorisme Dapat Kompensasi dari Negara, Caranya Mudah Tanpa Melalui Pengadilan

Baca juga


Korban Tindak Pidana Terorisme Dapat Kompensasi dari Negara, Caranya Mudah Tanpa Melalui Pengadilan

November 27, 2020 at 08:51AM Feed Digital:

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penantian panjang agar korban tindak pidana teorisme mendapat kompensasi dari negara akhirnya berbuah manis.

Melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), negara memberikan ganti rugi atau kompensasi untuk para korban tindak pidana terorisme.

Penyaluran kompensasi bagi para korban kejahatan terorisme dilakukan LPSK seiring terbitnya Undang-undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Memang perundangannya sudah dua tahun, tapi banyak publik yang belum tahu.

Dalam undang-undang Nomor 5 tahun 2018 itu disebutkan secara eksplisit, mereka yang menjadi korban tindak pidana terorisme merupakan tanggung jawab negara. Artinya, para korban kejahatan terorisme berhak atas kompensasi.

Ada empat klasifikasi korban tindak pidana terorisme yang mendapat kompensasi dari negara, di antaranya; korban meninggal dunia, luka berat, luka sedang dan luka ringan.

Baca juga: DPR Beri Masukan Pembentukan Badan Pengawas di Perpres Pelibatan TNI Berantas Terorisme

Korban meninggal dunia mendapatkan kompensasi sebesar Rp 250 juta.

Terbitnya undang-undang ini dinilai LPSK sebagai salah satu langkah maju. Lalu, berapa besarannya untuk tiap kategori korban? Lalu bagaimana prosedurnya?

Berikut petikan wawancara lengkap Tribun Network bersama Ketua LPSK Hasto Admojo.

Bagaimana kompensasi korban terorisme dari LPSK?

Let's block ads! (Why?)



Tribunnews.com


Demikianlah Artikel Korban Tindak Pidana Terorisme Dapat Kompensasi dari Negara, Caranya Mudah Tanpa Melalui Pengadilan

Sekianlah artikel Korban Tindak Pidana Terorisme Dapat Kompensasi dari Negara, Caranya Mudah Tanpa Melalui Pengadilan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Korban Tindak Pidana Terorisme Dapat Kompensasi dari Negara, Caranya Mudah Tanpa Melalui Pengadilan dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2020/11/korban-tindak-pidana-terorisme-dapat.html
Korban Tindak Pidana Terorisme Dapat Kompensasi dari Negara, Caranya Mudah Tanpa Melalui Pengadilan Korban Tindak Pidana Terorisme Dapat Kompensasi dari Negara, Caranya Mudah Tanpa Melalui Pengadilan Reviewed by eela on November 26, 2020 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.