Seo Services
Seo Services

Aturan Lembur dalam Omnibus Law Cipta Kerja - CNN Indonesia

Aturan Lembur dalam Omnibus Law Cipta Kerja - CNN Indonesia - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Aturan Lembur dalam Omnibus Law Cipta Kerja - CNN Indonesia, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artikel populer - Google Berita ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Aturan Lembur dalam Omnibus Law Cipta Kerja - CNN Indonesia
link : Aturan Lembur dalam Omnibus Law Cipta Kerja - CNN Indonesia

Baca juga


Aturan Lembur dalam Omnibus Law Cipta Kerja - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah menambah jam lembur maksimal bagi buruh dalam Omnibus Law Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal itu khususnya tertuang dalam Bagian Kedua Ketenagakerjaan.

Pemerintah mengubah Pasal 78 Ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam aturan lama, waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu.

Dalam Pasal 81 UU Cipta Kerja, pemerintah mengubah Pasal 78 Ayat 1 UU Ketenagakerjaan menjadi waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu. Artinya, pemerintah menambah maksimal waktu lembur 1 jam.


Sementara, pengusaha yang mempekerjakan buruh melebihi waktu kerja wajib membayar upah kerja lembur. Dalam UU Cipta Kerja, aturan lebih lanjut mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur diatur dalam peraturan pemerintah (pp).

Ini berbeda dengan aturan sebelumya. Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, aturan turunan mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur diatur dalam keputusan menteri.

Selain itu, dalam Pasal 79 Bagian Ketenagakerjaan juga dituliskan bahwa pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti. Di sini, pemerintah wajib memberikan istirahat antara jam kerja minimal setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus-menerus dan istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja selama 1 minggu.

[Gambas:Video CNN]

Kemudian, cuti wajib diberikan kepada buruh minimal 12 hari kerja setelah buruh bekerja terus-menerus selama 12 bulan. Pelaksanaan cuti diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama.

Selain waktu istirahat pendek dan cuti, perusahaan juga bisa memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Untuk ketentuan ini akan diatur lebih rinci dalam pp.

 

(aud/sfr)

Let's block ads! (Why?)



Artikel populer - Google Berita


Demikianlah Artikel Aturan Lembur dalam Omnibus Law Cipta Kerja - CNN Indonesia

Sekianlah artikel Aturan Lembur dalam Omnibus Law Cipta Kerja - CNN Indonesia kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Aturan Lembur dalam Omnibus Law Cipta Kerja - CNN Indonesia dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2020/11/aturan-lembur-dalam-omnibus-law-cipta.html
Aturan Lembur dalam Omnibus Law Cipta Kerja - CNN Indonesia Aturan Lembur dalam Omnibus Law Cipta Kerja - CNN Indonesia Reviewed by eela on November 03, 2020 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.