Seo Services
Seo Services

Kali Kedua Gus Nur Tersandung Kasus Hina Nahdlatul Ulama - detikNews

Kali Kedua Gus Nur Tersandung Kasus Hina Nahdlatul Ulama - detikNews - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kali Kedua Gus Nur Tersandung Kasus Hina Nahdlatul Ulama - detikNews, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artikel populer - Google Berita ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Kali Kedua Gus Nur Tersandung Kasus Hina Nahdlatul Ulama - detikNews
link : Kali Kedua Gus Nur Tersandung Kasus Hina Nahdlatul Ulama - detikNews

Baca juga


Kali Kedua Gus Nur Tersandung Kasus Hina Nahdlatul Ulama - detikNews

Jakarta -

Bareskrim Polri menetapkan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur sebagai tersangka karena dianggap menghina NU. Sebelumnya Gus Nur juga pernah tersandung kasus karena menghina NU.

Tercatat pada 12 September 2019, ia tercatat pernah dilaporkan koordinator Forum Pembela Kader Muda NU yang sekaligus Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim.

Saat itu, Gus Nur diketahui dalam video ceramahnya di Pesantren Karomah, Palu, Sulawesi Tengah pada 19 Mei 2019 dinilai menghina pemuda NU. Saat itu ia menyebut generasi muda NU sebagai penjilat.

Atas laporan itu, Gus Nur kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim pada 22 November 2018. Dalam kasus itu, Gus Nur tersangkut pasal 27 ayat (3) dan pasal 45 ayat (3) UU ITE.

Kasus hinaan generasi NU penjilat itu kemudian masuk persidangan pada 23 Mei 2019. Dan selanjutnya pada 24 Oktober, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis tersebut sendiri lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 2 tahun.

Meski telah dijatuhkan vonis penjara, namun majelis hakim tidak sepakat dengan perintah penahanan terhadap Gus Nur yang dituangkan dalam surat tuntutan. Sebab, ancaman hukumannya tidak bisa ditahan.

"Ancaman pasal tersebut tidak bisa ditahan. Sehingga majelis tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum yang meminta majelis hakim untuk melakukan penahanan pada terdakwa Gus Nur," ujar hakim anggota Jihad Arkhauddin dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, waktu itu.

Atas vonis tersebut Gus Nur tidak terima dan mengajukan banding. Namun dalam bandingnya, Pengadilan Tinggi Surabaya menguatkan putusan PN Surabaya tetap dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 24 Oktober 2019 Nomor 1233/Pid.Sus/2019/PN Sby, yang dimohonkan banding tersebut," putus majelis hakim dengan suara bulat.

Katib Syuriah PWNU Jatim KH Safruddin Syarif menilai ringannya vonis hukuman kepada Gus Nur yang pernah diterima membuatnya tidak kapok. Oleh sebab itu, ia berharap kepada penegak hukum agar menghukum Gus Nur seadil-adilnya agar membuatnya tidak lagi mengulangi ujaran kebencian kembali.

Namun Gus Nur kembali menyinggung NU. Gus Nur ditangkap di rumahnya di Pakis, Malang, Jawa Timur. Dia ditangkap pada Sabtu (24/10/2020) pukul 00.00 WIB.

Let's block ads! (Why?)



Artikel populer - Google Berita


Demikianlah Artikel Kali Kedua Gus Nur Tersandung Kasus Hina Nahdlatul Ulama - detikNews

Sekianlah artikel Kali Kedua Gus Nur Tersandung Kasus Hina Nahdlatul Ulama - detikNews kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Kali Kedua Gus Nur Tersandung Kasus Hina Nahdlatul Ulama - detikNews dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2020/10/kali-kedua-gus-nur-tersandung-kasus.html
Kali Kedua Gus Nur Tersandung Kasus Hina Nahdlatul Ulama - detikNews Kali Kedua Gus Nur Tersandung Kasus Hina Nahdlatul Ulama - detikNews Reviewed by eela on October 24, 2020 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.